Bisnis dan Keuangan
Dapat Aduan Pembayaran THR Tak Beres, Disnaker Jateng Sidak Perusahaan di Semarang dan Kendal
Dapat Aduan Pembayaran THR Tak Beres, Disnaker Jateng Sidak Perusahaan di Semarang dan Kendal
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari menekankan pada perusahaan untuk membayar THR dengan jadwal yang sudah sesuai aturan yakni H-7 hari keagamaan.
Memang ada dispensasi pengusaha membayar THR maksimal H-1 hari keagamaan.
"Kami telah memeriksa pembayaran THR di beberapa perusahaan."
"Terinfo semula ada yang belum dibayarkan atau dicicil dan sebagainya, tapi manajemen memastikan semua bisa diselesaikan."
"Ada beberapa alasan, kebijakannya ada yang disamakan dengan waktu gaji," jelas Sakina.
Menurutnya, THR merupakan kewajiban dari pengusaha atau pemilik perusahaan untuk menaati peraturan bahwa pekerja itu bagian dari hubungan industrial.
THR hari keagamaan juga sudah diketahui sejak awal.
"THR untuk pekerja ini kan harapannya bisa dinikmati pekerja bersama keluarga."
"Kami akan terus turun bersama pengawas tenaga kerja melakukan audit turun ke perusahaan yang tidak menepati sesuai regulasi yang ada," jelasnya.
Sementara, anggota DPRD, Yudi Indras mengatakan ada beberapa perusahaan yang terdampak pandemi. Sehingga, implikasinya kepada karyawan yang banyak dirumahkan dan ada yang terancam tidak mendapatkan THR.
"Ada yang tersendat dalam operasional perusahaan. Jika begitu ada mekanisme musyawarah, karena THR nya belum dibayar. Kemudian melihat neraca produksinya dilihat," ucapnya.
Menurutnya, secara umum perusahaan berupaya untuk membayarkan THR kepada para pekerja.
Meskipun yang awalnya ada rencana tidak membayarkan, tapi setelah dicek semuanya sepakat untuk membayarkan THR. (mam)