Berita Jateng
Disnaker Jateng Terima 54 Aduan Masalah THR, Sakina: Didominasi Perusahaan Solo dan Semarang
Disnaker Jateng Terima 54 Aduan Masalah THR, Sakina: Didominasi Perusahaan Solo dan Semarang
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: yayan isro roziki
Penulis: Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah telah menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriyah.
Hingga H-7 Lebaran, Posko THR Disnakertrans Jateng menerima aduan ada sebanyak 54 perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR kepada pekerja.
"Banyak aduan yang masuk di Posko THR Disnaker provinsi. Begitu juga yang ada di 35 kabupaten dan kota."
"Yang masuk di Disnaker provinsi ada 54 perusahaan yang diadukan."
"Biasanya satu perusahaan ada yang mengadukan satu atau lebih buruh," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari seusai memantau proses pembayaran THR di Kota Semarang dan Kendal, Kamis (6/5/2021).
Jumlah itu juga termasuk aduan yang masuk ke enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di seluruh Jateng.
Berdasarkan data yang ada pada instansinya, terdapat daerah yang tidak ada aduan sama sekali, yakni di wilayah Banyumas.
Sementara, perusahaan yang banyak diadukan ada di Kota Solo dan Kota Semarang.
Isi aduannya bermacam-macam. Ada perusahaan yang mengatakan tidak bisa membayar THR, ada yang dicicil, serta yang besaran atau nilainya tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Pengaduan ada yang masuk di provinsi, di kabupaten dan kota, bahkan di pusat (kementerian). Satu perusahaan biasanya diadukan beberapa pekerjanya," jelasnya.
Jumlah aduan tersebut, semuanya masih dalam proses. Pihaknya akan terus mengawal dan memastikan H-1 Lebaran, THR kepada karyawan sudah harus terselesaikan.
Jika hingga hari yang sudah ditentukan tetap belum dibayarkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Sesuai regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan, dari teguran tertulis hingga penangguhan usaha.
Mendekati hari H perayaan keagamaan, pihaknya masih terus memantau dan membuka aduan terkait THR.
Ada 154 pengawas yang tersebar di Jateng untuk melakukan supervisi atau pengawasan terhadap perusahaan yang diketahui belum membayarkan hak pekerja sesuai regulasi yang ada.(mam)