Kriminal dan Hukum
Koalisi LSM Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Jateng
Koalisi LSM Minta Polisi Segera Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Jateng. anak miliarder semarang agus hartono
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan DI Yogyakarta saat ini tengah menangani beberapa kasus terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Dari penanganan kasus dugaan mafia tanah di Jateng, telah ada penetapan beberapa tersangka oleh penyidik.
Dan untuk DIY khususnya, oknum mafia tanah telah divonis penjara namun saat ini sedang disidik lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RR dan EMK.
Koalisi LSM Jateng menyatakan dukungannya pada Polda Jawa Tengah dan Polda DIY atas penanganan kasus mafia tanah tersebut.
Koalisi LSM Jateng meminta kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
"Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Jawa Tengah dan DIY ini."
"Kami berharap, sindikat oknum mafia tanah yang sudah menjadi tersangka segera ditahan dan diadili," kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Rabu (5/5/2021).
Dwi menuturkan, Koalisi LSM Jateng telah melakukan observasi dan penyelidikan terkait praktik mafia tanah di Jateng dan DIY.
Dari fakta-fakta hukum yang ditemukan, praktik mafia tanah sudah mengakar dan terorganisir.
Hal itu dibuktikan dengan ramainya pemberitaan yang menyudutkan seorang pengusaha di Semarang yaitu Agus Hartono dengan menuduhnya sebagai mafia tanah untuk mengalihkan opini publik atas keberadaan mafia tanah yang sesungguhnya.
"Padahal, mereka yang mengaku sebagai korban dan menuduh itu sebenarnya mafia tanah."
"Sehingga di sini Agus Hartono hanya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan para mafia tanah," jelasnya.
Tak berhenti di situ, dugaan praktik mafia tanah ini terhubung dengan dugaan praktik mafia peradilan di PN Semarang dengan adanya dugaan rekayasa atas permohonan pengajuan pailit dilakukan oleh terpidana RR dan EMK.
Modus yang dilakukan adalah menjual tanah dengan KTP palsu yang kemudian juga digunakan untuk memohonkan gugatan pailit kepada korbannya.
Dwi mengungkapkan, para mafia tanah telah secara sistematis memutarbalikkan fakta dengan mengaku sebagai korban.
Hal itu dibuktikan dengan penanganan kasus mafia tanah yang ditangani Polda Jawa Tengah, di mana para oknum yang telah ditetapkan tersangka tersebut beberapa diantaranya adalah residivis.
"Oknum AN dan NR sudah ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah di Salatiga dan Kudus. Namun mereka selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/koalisi-lsm-jateng-putusan-janggal-pn-semarang.jpg)