Berita Jateng

Pembayaran THR 54 Perusahaan di Jawa Tengah Bermasalah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriyah.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng, Yudi Indras Wiendarto (kanan) saat melakukan sidak ke beberapa perusahaan terkait pembayaran THR. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriyah.

Posko THR Disnakertrans Jateng menerima aduan, ada sebanyak 54 perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Perusahaan paling banyak bermasalah soal THR yakni ada di Kota Solo dan Kota Semarang. Rata-rata merupakan perusahaan padat karya yang bergerak di bidang garmen dan tekstil.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi E (Bidang Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jateng, Yudi Indras Wiendarto menyatakan, pembayaran THR kepada pekerja merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha.

Jika perusahaan tidak mampu membayarkannya, dengan alasan terdampak pandemi, ada mekanisme yang harus dilakukan.

Yakni akan ada tim audit untuk memeriksa neraca atau lalu lintas keuangan perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak mampu.

"THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan. Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya," kata Yudi, Jumat (7/5/2021).

Pemerintah, kata dia, juga memiliki ketentuan dan sanksi jika ada pengusaha yang tetap membandel tidak membayarkan THR hingga lewat H-1 hari keagamaan.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pembayaran THR akan mampu mendorong multiplier effect. Dimana, dengan THR dibayarkan, maka pekerja akan bisa berbelanja, praktis ada perputaran uang dan menggerakkan roda perekonomian.

"Jika masyarakat punya uang, daya beli masyarakat kan meningkat, itu akan menggerakkan cash flow perusahaan juga. Sehingga perekonomian akan bagus," ujarnya.

Pada Kamis (6/5/2021) Yudi bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng juga memantau proses pembayaran THR di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan itu diterima Posko THR Disnakertrans Jateng dan enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di Jateng.

Aduan itu bisa jadi lebih banyak, karena masing-masing Disnaker tingkat kabupaten/kota juga membuka posko serupa.

Setidaknya ada tiga alasan aduan. Pertama karyawan belum menerima THR hingga H-7 sebagaimana ketentuannya. Kedua, THR yang dicicil dan ketiga adalah nominal THR yang tak sesuai aturan.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved