Kamis, 9 April 2026

Berita Slawi

Libur Lebaran Objek Wisata Guci Tetap Buka, Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkab Tegal

Libur Lebaran Objek Wisata Guci Tetap Buka, Ini Persiapan yang Dilakukan Pemkab Tegal

Istimewa
Suasana di objek wisata Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Selasa (11/5/2021). Area wisata masih terpantau lengang dari aktivitas pengunjung. 

Penulis: Desta Leila Kartika 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal tetap buka selama libur Lebaran 2021, termasuk di antaranya pemandian air panas Guci.

Karena itu, untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19, Pemkab Tegal mempersiapkan  sarana dan prasarana protokol kesehatan, mengatur lalu lintas, parkir, menyediakan pos layanan kesehatan, pos pantau, termasuk melakukan simulasi pembukaan wisata air panas di pancuran 5 dan lain-lain, Selasa (11/5/2021). 

Kepala UPTD Objek Wisata Guci Ahmad Hasib mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melalukan penataan di area wisata bahkan sejak sebulan yang lalu. 

Seperti wahana selfie, baron hil, sepeda gantung, kereta gantung, pemandian air panas, semuanya dilakukan pembenahan dan perbaikan. 

Karena masih dalam masa pandemi Covid-19 maka dilakukan peremajaan fasilitas tempat cuci tangan, penambahan titik tempat cuci tangan, dan papan himbauan untuk mematuhi prokes seperti memakai masker yang jumlahnya diperbanyak menyebar di seluruh penjuru area wisata. 

Bahkan menurut Hasib, ia juga sudah membentuk tim cyber sampah yang mengurus jika masih ditemukan sampah tidak dibuang di tempatnya. 

Mereka bekerja mulai pagi, lalu siang antara jam 11.00 WIB - 12.00 WIB, dan berlanjut mulai jam 14.00 WIB - 16.00 WIB. 

"Selain beberapa persiapan yang sudah saya sebutkan tadi, kami juga menyediakan Pos Layanan Terpadu yang berada di kawasan wisata Guci, lokasinya ada di pertigaan Bukit Kencana."

"Lalu kami juga ada pos pantau arus wisatawan letaknya di pintu utama atau di loket masuk."

"Adapun yang berjaga dari tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, PMI, Pramuka, Dishub, dan ormas seperti Banser, dan lain-lain," jelas Hasib, pada Tribunjateng.com. 

Beberapa aturan tidak hanya ditujukan bagi pengunjung atau wisatawan saja, tapi juga berlaku untuk pedagang dan pengelola parkir di dalam area wisata. 

Pedagang harus memastikan memberikan layanan yang baik contohnya tidak memberikan harga di atas rata-rata yang biasanya diberikan. Jangan sampai ada pengunjung yang mengeluhkan hal tersebut. 

Sedangkan untuk biaya pengaturan parkir kendaraan tidak boleh melebihi batas yang sudah ditentukan dari awal. 

"Terkait biaya parkir resmi yang di retribusi pertama loket masuk sesuai Perda No 5 tahun 2018 biaya untuk kendaraan besar roda enam sampai delapan Rp 6 ribu, kendaraan bus kecil atau besar Rp 4 ribu, kendaraan mobil pribadi atau keluarga Rp 2 ribu, dan sepeda motor Rp 1.000."

"Nah ketika sudah masuk di wisata Guci yang mengatur dan menata parkir adalah Pokdarwis, sehingga tarif nya berapa yang menentukan ya mereka. Tapi kalau saya harapannya tidak ada kenaikan apapun," ungkapnya. 

Sementara terkait pengaturan lalu lintas yang saat momen libur menjadi pusat kemacetan, mulai dari pertigaan Tuwel akan ada petugas yang berjaga untuk mengurai apakah yang akan melintas kendaraan lokal, kendaraan non wisatawan, kendaraan lokal wisatawan, atau kendaraan luar kota wisatawan. 

Titik lainnya yang dijaga oleh petugas yaitu Pertigaan Yomani, Bukit Siwuni Karangjambu, Pasar Bojong, dan area Grand Dian Hotel.  

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved