Kriminal dan Hukum

Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet

Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet. Ini Sosol pembunuh dua wanita di Pageruyung Kendal

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021). Ari membunuh mertua dan kakak iparnya, karena sakit hati permintaan maafnya setelah gadaikan motor ponakan ditolak mentah-mentah oleh koban. 

Melihat ada peluang untuk meminta maaf, AR mengaku bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan sepeda motor milik cucunya.

Permintaan maaf itu menurut pelaku tidak diterima oleh ibu mertuanya. 

Kata AR, mertuanya justru memarahi dia dan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti merupakan istri pelaku sekaligus anak korban Muhayanah.

Atas ucapan itu, pelaku mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau ditusukkan ke leher korban hingga bercucuran darah.

Kepala korban pun dibenturkan ke lantai depan kamar mandi hingga meninggal.

"Jasad korban saya masukkan ke kamar mandi. Kemudian datang kakak ipar saya," tuturnya.

Merasa terancam, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati yang melihat kejadian.

AR menghabisi kakak iparnya dengan menyayatkan pisau ke leher korban hingga jatuh mengerang kesakitan.

Tak puas dengan itu, tersangka menusukkan pisau ke kepala korban lebih dari 3 kali dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dipukulkan ke kepala korban sebanyak 5 kali.

AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat untuk kabur.

"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.

Polisi tembak tersangka

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.

Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."

"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka."

"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved