Kriminal dan Hukum
Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet
Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet. Ini Sosol pembunuh dua wanita di Pageruyung Kendal
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Melihat ada peluang untuk meminta maaf, AR mengaku bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan sepeda motor milik cucunya.
Permintaan maaf itu menurut pelaku tidak diterima oleh ibu mertuanya.
Kata AR, mertuanya justru memarahi dia dan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti merupakan istri pelaku sekaligus anak korban Muhayanah.
Atas ucapan itu, pelaku mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau ditusukkan ke leher korban hingga bercucuran darah.
Kepala korban pun dibenturkan ke lantai depan kamar mandi hingga meninggal.
"Jasad korban saya masukkan ke kamar mandi. Kemudian datang kakak ipar saya," tuturnya.
Merasa terancam, tersangka pun akhirnya menghabisi Sukaryati yang melihat kejadian.
AR menghabisi kakak iparnya dengan menyayatkan pisau ke leher korban hingga jatuh mengerang kesakitan.
Tak puas dengan itu, tersangka menusukkan pisau ke kepala korban lebih dari 3 kali dan mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dipukulkan ke kepala korban sebanyak 5 kali.
AR kembali menyeret jasad korban ke kamar mandi dan berniat untuk kabur.
"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.
Polisi tembak tersangka
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.
Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.
"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."
"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka."
"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (Sam)