Berita Slawi
Berikut Pemetaan Wilayah Zonasi PPDB SMP Kabupaten Tegal Tahun Ajaran 2021/2022
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Tegal, mulai tanggal 21 Juni sampai 1 Juli 2021
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Penulis: Desta Leila Kartika
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Tegal, mulai tanggal 21 Juni sampai 1 Juli 2021 terbagi menjadi dua tahap pendaftaran.
Adapun dua tahap pendaftaran yang dimaksud yaitu tahap pertama ada jalur Afirmasi (penerima program keluarga tidak mampu), perpindahan orangtua (mutasi), dan prestasi.
Sedangkan tahap dua yaitu jalur pendaftaran zonasi (pemetaan wilayah).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Alfatah, pada Tribunjateng.com Senin (31/5/2021) kemarin.
Dijelaskan, kuota pendaftaran untuk jalur Afirmasi paling banyak 20 persen, jalur prestasi sebanyak 25 persen, jalur perpindahan orangtua (mutasi) sebanyak 5 persen, dan zonasi kuota minimal 50 persen.
Dengan kata lain untuk jalur zonasi kuotanya bisa lebih dari 50 persen bergantung jalur lainnya apakah memenuhi atau tidak.
"Terkait kuota penerimaan siswa saya tidak bisa menjelaskan secara detail namun secara umum saja. Seperti kuota PPDB SMP paling banyak 11 rombel. Jumlah per rombel (kelas) paling sedikit 20 siswa dan maksimal 32 siswa," jelas Fatah.
Membahas mengenai jumlah SMP di Kabupaten Tegal, menurut Fatah untuk SMP negeri dan terbuka ada 49 sekolah.
Sedangkan SMP swasta ada 69 sekolah, sehingga jika ditotal ada 118 SMP di Kabupaten Tegal.
"Untuk jalur pendaftaran yang zonasi, pihak sekolah menggunakan acuan alamat yang ada di Kartu Keluarga (KK) calon siswa, RT dan RW nya, sehingga jarak yang diukur yaitu jarak dari sekolah ke rumah, bukan lagi jarak dari sekolah ke kantor kelurahannya. Yang bertugas menghitung jarak tempuh calon siswa yaitu pihak masing-masing sekolah," terangnya.
Berikut pemetaan wilayah zonasi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tegal tahun pelajaran 2021/2022:
1. Zona Margasari
Meliputi Kecamatan: Margasari, Balapulang, Pagerbarang, dan Bumijawa.
2. Zona Balapulang
Meliputi Kecamatan: Balapulang, Margasari, Pagerbarang, Lebaksiu, Bumijawa, Bojong, dan Jatinegara.
3. Zona Pagerbarang
Meliputi Kecamatan: Pagerbarang, Margasari, Balapulang, Lebaksiu, dan Dukuhwaru.