Selasa, 2 Juni 2026

Berita Jateng

Kasus Positif Covid-19 di Kebumen Naik Dua Kali Lipat

Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen  naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir. Ini disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat rapat Satgas

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
shutterstock
Ilustrasi perawatan pasien terinfeksi virus corona (pasien Covid-19). 

TRIBUNPANTURA.COM, KEBUMEN - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kebumen  naik dua kali lipat dalam tiga hari terakhir. Ini disampaikan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat rapat Satgas penanganan Covid 19 di Gedung F, Kompleks Sekda Kebumen pada Selasa (6/1/2021).

Karenanya, ia menganggap perlu  penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.

Pihaknya menyepakati bahwa jam operasional alun-alun, cafe, dan supermaket dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. 

"Para pengunjung di supermaket juga kita minta dibatasi maksimal satu jam tidak boleh berlama-lama," ujar Arif, Selasa (1/6/2021) 

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6/2021) besok sampai 14 hari ke depan. Bupati juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange, atau yang ada peningkatan kasus Covid-19 untuk meniadakan kegiatan berskala besar, semisal  hajatan, atau pentas seni.

Adapun untuk wilayah yang masuk zona hijau atau kuning, pihaknya masih mengizinkan masyarakatnya untuk berkegiatan massal. Tetapi dengan syarat, pemilik hajat wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati prokes. 

Masyarakat, kata Arif, harus lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan dengan melampirkan surat pernyataan disertai materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.

Di antara syaratnya, tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas serta wajib menaati prokes. 

"Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan," jelasnya.

Arif mengingatkan, pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa berperan aktif melakukan imbauan di masyarakat agar taat terhadap aturan yang berlaku.

"Kecamatan dan Pemerintah Desa harus mampu mengkondisikan kegiatan masyarakat mentaati prokes dengan baik, kalau ada melanggar kita jangan ragu menindak dengan menegur dan menertibkan mereka, " katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved