Selasa, 26 Mei 2026

Berita Jateng

Ada Kode Etik yang Memagari Konflik Kepentingan Para Komisioner KPU Jateng

Penyelenggara pemilu harus mampu menghindari konflik kepentingan dan pertemuan dengan pihak-pihak lain yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat (tengah) dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha saat diskusi Rabu Ingin Tahu bertajuk Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara daring, Rabu (2/6/2021). 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Penyelenggara pemilu harus mampu menghindari konflik kepentingan dan pertemuan dengan pihak-pihak lain yang dapat menimbulkan kecurigaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha saat diskusi Rabu Ingin Tahu bertajuk Antisipasi Benturan Kepentingan Penyelenggara Pemilu yang dilakukan secara daring, Rabu (2/6/2021).

Yulianto menuturkan KPU dituntut transparan, profesional, berkepastian hukum, akuntabel, dan sebagainya. Sikap itu merupakan mandat Undang Undang.

Oleh karena itu, adanya kode etik penyelenggara pemilu untuk memagari komisioner KPU agar tidak terlibat dalam conflict of interest atau konflik kepentingan.

"KPU sebagai institusi publik harus berkwajiban melayani publik sebaik baiknya. Kode etik penyelenggara pemilu ditertibkan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) merupakan keputusan bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP," jelasnya.

Berlandaskan kode etik tersebut, KPU menerbitkan Peraturan KPU tentang pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu. Menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan pelayanan publik yang termasuk pemilih dan peserta pemilu secara adil dan setara.

Menyongsong pemilihan umum serentak pada 2024, diharapkan semua penyelenggara pemilu atau anggota KPU harus sudah rampung terkait persoalan konflik kepentingan seiring keluarnya beberapa pedoman yang harus ditaati.

"Ke depan, publik menuntut profesionalisme dan keterbukaan. Karena itu, harus menjauhi hal yang berpotensi untuk menimbulkan terjadinya konflik kepentingan," ujarnya.

Konflik kepentingan yang dimaksud yakni menghindari pertemuan-pertemuan dengan pihak tertentu untuk menghindari potensi kecurigaan publik. Selain itu, harus dihindari juga penyalahgunaan wewenang yang bisa berakibat maladministrasi dan cenderung tendensius.

Sementara, Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha menegaskan konflik kepentingan bukan isu baru yang muncul dalam penyelenggara pemilu. Isu itu melekat pada jajaran komisioner sebagai penyelenggara negara.

Sejak dilantik, isu konflik kepentingan seolah melekat dalam diri masing-masing komisioner.

"24 jam, di kantor dan di rumah, kita disematkan dengan benturan-benturan kepentingan. Kita secara personal dengan keluarga atau dengan pihak tertentu berpotensi ada benturan kepentingan," ujarnya.

Ia memberikan contoh saat satu keluarga anggota KPU mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dugaan-dugaan konflik kepentingan pastinya muncul di masyarakat. Masyarakat akan jamak membicarakan bahwa calon legislatif tersebut akan diistimewakan lantaran satu keluarganya ada yang merupakan anggota KPU.

"Di titik tertentu, orang mencurigai kami karena benturan kepentingan. Benturan kepentingan ini hampir berkaitan dengan kehidupan kita selaku penyelenggara. Masyarakat membayangkan kalau ada keluarganya KPU nanti 'jangan-jangan'," kata Muslim.

Oleh karena itu, kata dia, kode etik penyelenggara pemilu sangat penting dipegang setiap penyelenggara pemilu agar terhindar dari benturan kepentingan.

"Setelah dilantik, makanya anggota KPU ada pernyataan terkait integritas. Ini upaya membebaskan supaya anggota KPU tidak terjadi benturan," katanya.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved