Selasa, 14 April 2026

Berita Slawi

Masih Banyak Warga Tegal yang Tak Pakai Masker saat Keluar Rumah

Meski tren kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sedang naik, namun masih banyak ditemukan warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan seperti

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN PANTURA/DESTA LEILA KARTIKA
Suasana di area Car Free Day (CFD) di alun-alun Hanggawana Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (6/6/2021). Masih banyak ditemukan warga yang tidak mengenakan masker (memakai masker namun tidak sesuai karena tidak menutup area mulut dan hidung) dan mengabaikan protokol kesehatan. 

Penulis: Desta Leila Kartika

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Meski tren kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sedang naik, namun masih banyak ditemukan warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Hal ini terpantau saat Tribunjateng.com mendatangi lokasi Car Free Day (CFD) di area Alun-alun Hanggawana Slawi Kabupaten Tegal, Minggu (6/6/2021) pagi.

Mereka yang melanggar prokes memiliki berbagai alasan, ada yang lupa tidak membawa masker, ada yang tertinggal, ada yang talinya putus (rusak), dan parahnya ada yang memang tidak memakai masker dari rumah.

Melihat masih ada yang tidak mengenakan masker, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, bersama Kepala Dishub Kabupaten Tegal Uwes Qoroni, dan perwakilan dari DisdagkopUKM Kabupaten Tegal, memberikan efek jera berupa sanksi sosial push-up.

Tak lupa sekaligus memberikan sosialisasi mengenai kasus Covid-19 yang sedang meningkat di Kabupaten Tegal, dan rencana kenaikan sanksi denda dari Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu mulai Senin (7/6/2021) besok.

Selain masih ditemukan pengunjung yang tidak mengenakan masker, beberapa pedagang juga ada yang tidak mengenakan masker.

Ada juga yang mengenakan masker tapi tidak sesuai, atau hanya diikatkan saja tapi tidak dipakai untuk menutupi area mulut dan hidung.

"Secara umum sebetulnya banyak yang sudah mematuhi prokes mengenakan masker yaitu sekitar 95 persen. Tapi masih banyak juga yang bandel tidak memakai masker atau pakai tapi tidak sesuai. Sehingga memang perlu sanksi yang lebih tegas baik untuk pengunjung atau pedagang di area CFD Alun-alun Hanggawana Slawi ini," jelas Uwes.

Meski langkah menaikan nominal denda dirasa berat untuk sebagain masyarakat, namun Uwes menyebut ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. 

Sehingga harus tegas demi kebaikan bersama termasuk menjamin kesehatan masyarakat.

Selain itu, terkait penataan Alun-alun Hanggawana Slawi yang sudah berlaku saat ini harus dipertahankan dan dijaga.

Yaitu pedagang tidak boleh berjualan atau mendirikan Lapak jualannya di area Alun-alun Hanggawana Slawi. Area ini harus benar-benar bersih dari aktivitas pedagang.

Jika sudah tertata, tapi ada pedagang yang ngeyel mendirikan lapak dagangan di area yang dilarang, maka terpaksa harus pindah atau minggu depannya tidak boleh berjualan di area ini.

"Penataan di area Alun-alun Hanggawana Slawi sudah lumayan bagus karena tidak ada pedagang. Jadi kami sudah menyediakan lokasi yang boleh ada pedagang, sehingga semuanya wajib mematuhi. Tinggal bagaimana nanti ada petugas yang selalu mengingatkan prokes dan lain sebagainya," tegas Uwes.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved