Kriminal dan Hukum

Begal Sadis Bunuh dan Bakar Driver Ojol di Brebes Ditangkap, Pelaku: Terinspirasi Tayangan TV

Begal Sadis Pembunuh dan Pembakar Driver Ojol di Brebes Ditangkap, Pengakuan Pelaku: Terinspirasi dari Tayangan televisi TV

tribunlampung.co.id
Ilustrasi begal sadis. Polres Brebes berhasil menangkap begal sadis yang tega membunuh dan membakar driver ojol. 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Begal sadis pelaku pembunuhan dan pembakar seorang driver ojek daring atau online (ojol) di Brebes ditangkap polisi sekitar pukul 15.00, Jumat (11/6/2021).

Pelaku bernama Ahmad Jamaludin (21) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Dia merupakan seorang penumpang korban.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi sadisnya setelah terinspirasi dari tayangan di televisi.

Ahmad memukul dan selanjutnya membakar korban Slamet Ariswanto (33) yang merupakan seorang warga Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Mayat korban tergeletak di jalan layang atau flyover Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Brebes pada Rabu (9/6/2021). 

Kondisinya cukup mengenaskan dengan dipenuhi luka bakar.

Pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Kersana dan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, di rumahnya di Desa Sengon Kecamatan Tanjung, Brebes.

"Hasil penyelidikan terkait kasus curas yang mengakibatkan orang meninggal dunia terungkap dan tersangka ditangkap."

"Tersangka tunggal ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, ketika dihubungi, Jumat.

Hasil penyidikan sementara, lanjutnya, Ahmad sudah merencanakan aksi kejahatannya. Motifnya menguras harta milik korban.

"AJ dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet diduga jadi korban pembegalan.

Dugaan itu menguat setelah sepeda motor dan barang-barang milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi mengungkapkan, penyebab meninggalnya pengemudi ojol itu akibat mengalami luka-luka di bagian kepala.

Ini berdasarkan hasil autopsi oleh Biddokes Polda Jateng.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved