Rabu, 27 Mei 2026

Berita Jateng

Gubernur Ganjar: Kebangetan Jika Kebijakan PPN Sembako Diterapkan

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

Penulis: Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lembaga terkait untuk mengklarifikasi kegaduhan terkait draf RUU yang mengatur penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

"Saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul. Karena nanti jangan sampai ada image (kesan) seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu. Tidak mungkin," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).

Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini seolah-olah RUU ini sudah dibahas dan sudah akan selesai.

"Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (Draf RUU) buka saja," tegasnya.

Ia juga sempat menerima penjelasan terkait isu dan draf RUU tersebut. Karenanya, ia berharap Kemenkeu maupun DPR bisa mengklarifikasinya.

"Diklarifikasi saja dulu, draf-nya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, muncul wacana terkait penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako.

Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.

Menurut Ganjar, rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Namun, Ganjar menilai kebangetan jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk.(mam)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved