Berita Jateng
Warganet Banyumas Raya Embargo Berita Covid-19, Ini Kata AJI
Akhir-akhir ini beredar poster berisi ajakan untuk tidak mengunggah berita tentang Covid-19 ke media sosial.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, BANJARNEGARA - Akhir-akhir ini beredar poster berisi ajakan untuk tidak mengunggah berita tentang Covid-19 ke media sosial.
Poster itu muncul ke grup-grup Facebook atau pesan berantai di Whatsapp. Tidak jelas siapa otak di balik pembuatan poster itu.
Yang jelas, alasan mereka, dengan tidak mengunggah berita-berita Covid-19, masyarakat akan lebih tenang dan tentram.
Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Purwokerto Rudal Afgani Dirgantara memaklumi, munculnya poster itu bisa disikapi sebagai kritik warganet terhadap pemberitaan media tentang pandemi Covid-19.
Dari situ, insan media jadi tahu bahwa sebagian warga merasa tidak tenang atau tidak tenteram akibat pemberitaan Covid-19.
Wujudnya, mereka mengajak untuk "mengembargo" pemberitaan media khusus bertema Covid-19.
Terlepas dari seberapa besar jumlah pembaca atau penonton yang terganggu pemberitaan Covid, media perlu merenungkan apakah kebijakan editorial mereka selama ini sudah proporsional, yakni menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas atau justru "menciptakan" teror bagi pembaca atau pemirsanya.
"Di situasi pandemi yang telah merenggut ribuan jiwa, media punya peran strategis membangun optimisme publik dan menumbuhkan harapan untuk bangkit kembali ke situasi normal, " katanya, Rabu (14/7/2021)
Tetapi dengan "memprovokasi " publik untuk tidak memosting berita tentang Covid 19 tentu saja tidak dibenarkan.
Bagaimanapun, publik memiliki hak mendapatkan informasi yang valid dari media arus utama. Mengajak publik agar tidak mengunggah berita sama saja menghalangi publik mendapatkan haknya atas informasi.
Ini jelas bukan perkara sepele. Sebab, hak warga atas informasi dilindungi undang-undang. Sejumlah kalangan dari organisasi masyarakat sipil bahkan menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Sebab, tanpa panduan informasi yang kredibel, masyarakat tidak bisa mengambil keputusan yang tepat untuk menentukan arah hidupnya.
Bisa diambil contoh, informasi tentang vaksinasi massal Covid-19 jika tak sampai ke masyarakat karena tak disebarluaskan, apa jadinya?
Bisa jadi ada orang yang tidak tervaksin karena tidak tahu ada program vaksinasi massal di daerahnya.
Atau pemberitaan soal bantuan sosial Covid-19. Jika akses berita ini ditutup di grup publik media sosial, maka masyarakat yang semestinya mendapat bantuan sosial bisa saja tidak menerima karena ketidaktahuannya.
Pandemi ini harus ditangani secara gotong royong. Pemerintah punya tugas untuk melindungi warganya dari paparan Covid 19. Warga bisa berbuat sesuatu untuk memutus mata rantai Covid.
Media berperan penting untuk menyebarluaskan informasi yang kredibel, serta mengedukasi masyarakat agar prnanganan lebih efektif.
Ia lebih setuju jika gerakan ini lebih diarahkan pada upaya menangkal hoaks seputar Covid-19. Sebab yang banyak menyesatkan publik justru berita hoaks. Ini sangat berbahaya karena hoaks berpotensi menjerumuskan orang banyak ke dalam situasi berbahaya.
Perlu diketahui, memagari masyarakat dari berita Covid-19 di era digital adalah usaha yang sia-sia. Masih banyak kanal informasi yang bisa diakses selain grup-grup di media sosial.
Menutup dua atau tiga lubang tak akan bisa membendung arus informasi yang mengalir deras setiap harinya. Inisiator poster itu sendiri pun pastinya tetap membutuhkan informasi soal perkembangan penanganan Covid di negeri tercinta.
Pada konteks inilah, gerakan ini relevan sebagai kritik terhadap pemberitaan media massa. Gerakan ini bukan untuk membendung arus informasi karena pasti akan sia-sia.
"Gerakan ini lebih tepat ditempatkan sebagai pengingat para pembuat keputusan di ruang redaksi agar lebih sensitif terhadap suasana batin publik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/poster-boikot-berita-tentang-covid-19.jpg)