Rabu, 3 Juni 2026

Kriminal dan Hukum

Kakek di Gunungpati Semarang Dibui Gara-gara Batal Jual Warisan, Dipolisikan Makelar Tanah

Kakek di Gunungpati Semarang Dibui Gara-gara Batal Jual Warisan, Dipolisikan Makelar Tanah. korban mafia tanah

Tayang:
Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kakek Suryadi (63), jadi tersangka kasus penipuan, gara-gara batal menjual tanah miliknya karena tak ada kesepakatan harga dengan calon pembeli. Pembeli meminta uang tanda jadi Rp30 juta dikembalikan 5 kali lipatnya menjadi Rp150 juta atas batalnya jual beli tanah tersebut. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Seorang kakek di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Suryadi (63), harus mendekam dibui gara-gara batal menjual tanah warisan miliknya sendiri.

Warga Pakintelan RT 05/RW 05 itu kini mendekam di balik jeruji Polsek Gunungpati.

Kakek Suryadi dipolisikan oleh makelar tanah MD, yang masih merupakan tetangganya sendiri, dan S calon pembeli tanah warisan miliknya.

Suryadi dipolisikan lantaran tak mampu membayar lima kali lipat dari uang tanda jadi yang sebelumnya telah diterima korban.

Dari uang tanda jadi yang diterima Rp30 juta, kakek Suryadi harus mengembalikan lima kali lipatnya, yakni Rp150 juta.

Oleh S dan MD, Suryadi dilaporkan atas delik penipuan dan penggelapan uang tanda jadi jual-beli sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang berada di wilayah Mangunsari, Gunungpati.

Kronologi perkara

Penasehat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno, mengatakan permasalahan bermula saat terjadi persetujuan untuk jual beli tanah.

Namun rupanya tak terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Harga yang diinginkan pemilik dan calon pembeli tidak cocok.

"Penjual atau pemilik tanah mintanya Rp900 ribu per meter persegi. Tapi pembeli mintanya Rp900 juta secara keseluruhan."

"Jika dihitung selisihnya hampir Rp1,4 miliar dan terjadi perselisihan," jelasnya, Sabtu (31/7/2021).

Sebelum adanya kesepakatan harga, kata dia, antara penjual dan calon pembeli belum pernah bertemu.

Jual beli itu, dijembatani oleh makelar tanah yang berinisial MD.

"Saat itu Suryadi tidak pernah bertemu dan tawar menawar langsung dengan calon pembeli."

"Makelar itu mendatangi rumah Suryadi, menawar tanah milik korban yang rencanaya akan dibangun gedung haji," ujarnya.

Menurutnya, pertama kali Suryadi menawarkan tanahnya tersebut Rp1 juta per meter persegi yang disaksikan anak istrinya.

Namun karena akan dibangun gedung haji tersangka menurunkan harga menjadi Rp900 ribu per meter persegi dengan niatan ibadah.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved