Kriminal dan Hukum
Kakek di Gunungpati Semarang Dibui Gara-gara Batal Jual Warisan, Dipolisikan Makelar Tanah
Kakek di Gunungpati Semarang Dibui Gara-gara Batal Jual Warisan, Dipolisikan Makelar Tanah. korban mafia tanah
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Seorang kakek di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Suryadi (63), harus mendekam dibui gara-gara batal menjual tanah warisan miliknya sendiri.
Warga Pakintelan RT 05/RW 05 itu kini mendekam di balik jeruji Polsek Gunungpati.
Kakek Suryadi dipolisikan oleh makelar tanah MD, yang masih merupakan tetangganya sendiri, dan S calon pembeli tanah warisan miliknya.
Suryadi dipolisikan lantaran tak mampu membayar lima kali lipat dari uang tanda jadi yang sebelumnya telah diterima korban.
Dari uang tanda jadi yang diterima Rp30 juta, kakek Suryadi harus mengembalikan lima kali lipatnya, yakni Rp150 juta.
Oleh S dan MD, Suryadi dilaporkan atas delik penipuan dan penggelapan uang tanda jadi jual-beli sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang berada di wilayah Mangunsari, Gunungpati.
Kronologi perkara
Penasehat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno, mengatakan permasalahan bermula saat terjadi persetujuan untuk jual beli tanah.
Namun rupanya tak terjadi kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Harga yang diinginkan pemilik dan calon pembeli tidak cocok.
"Penjual atau pemilik tanah mintanya Rp900 ribu per meter persegi. Tapi pembeli mintanya Rp900 juta secara keseluruhan."
"Jika dihitung selisihnya hampir Rp1,4 miliar dan terjadi perselisihan," jelasnya, Sabtu (31/7/2021).
Sebelum adanya kesepakatan harga, kata dia, antara penjual dan calon pembeli belum pernah bertemu.
Jual beli itu, dijembatani oleh makelar tanah yang berinisial MD.
"Saat itu Suryadi tidak pernah bertemu dan tawar menawar langsung dengan calon pembeli."
"Makelar itu mendatangi rumah Suryadi, menawar tanah milik korban yang rencanaya akan dibangun gedung haji," ujarnya.
Menurutnya, pertama kali Suryadi menawarkan tanahnya tersebut Rp1 juta per meter persegi yang disaksikan anak istrinya.
Namun karena akan dibangun gedung haji tersangka menurunkan harga menjadi Rp900 ribu per meter persegi dengan niatan ibadah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/korban-mafia-tanah-kakek-dipenjara-penjara.jpg)