Berita Kajen

Terdampak PPKM, Paguyuban Bakoel Kopi Mengadu ke DPRD Kajen, Ini yang Mereka Keluhkan

Terdampak PPKM, Paguyuban Bakoel Kopi Kabupaten Pekalongan Mengadu ke DPRD Kajen, Ini yang Mereka Keluhkan

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Perwakilan dari Paguyuban Bakoel Kopi Kabupaten Pekalongan mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (21/8/2021). Mereka mengeluhkan dampak kebijakan PPKM. 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Perwakilan dari Paguyuban Bakoel Kopi Kabupaten Pekalongan mengadu ke DPRD setempat, mereka mengeluhkan dampak kebijakan PPKM.

Ketua Paguyuban Bakoel Kopi Kabupaten Pekalongan, Erwan Kusana, mengatakan hal yang paling dikeluhkan pemilik kafe saat penerapan PPKM Darurat hingga Level 4 ialah pembatasan jam operasional.

Menurutnya, jam operasional tutup pukul 21.00 WIB, sama saja membunuh usaha secara perlahan.

Sebab, justru saat jam-jam itu biasanya pelanggan ramai berdatangan.

"Total karyawan di paguyuban kopi di Kabupaten Pekalongan ada 400 an orang."

"Audiensi ini juga dorongan aspirasi dari karyawan kami yang tak ingin kafe berhenti," kata Ketua Paguyuban Bakoel Kopi Erwan Kusana, Kamis (12/8/2021).

Selain itu paguyuban ini juga mengeluhkan pemadaman lampu penerangan jalan, petugas yang datang ke kafe untuk penertiban, dan penutupan ruas jalan.

Erwan mengungkapkan, hal-hal itu, sangat berpengaruh terhadap bisnis kafe. Lalu, soal take away (pembelian bungkus), pihaknya sudah menerapkan.

Namun itu tetap saja lesu, karena sebagian besar kafe milik anggotanya adalah kafe yang menawarkan pemandangan (view) lokasinya.

"Poin yang kita sampaikan ke dewan yaitu jam buka operasional kafe sampai pukul 23.00 WIB."

"Karena PPKM ini kami jadi pernah mengusir pembeli agar pulang. Sebelumnya tidak pernah sama sekali," ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila PPKM yang diperpanjang ini tidak ada kelonggaran jam buka operasional kafe sampai pukul 23.00 WIB, paguyuban bakoel kopi akan turun ke jalan dan mengibarkan bendera putih.

"Kalau 5 hari ini ada kelonggaran jam operasional buka, bakul kopi tidak akan turun ke jalan."

"Namun, berdasarkan meeting kemarin kalau tidak ada hasil kami turun ke jalan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwarningsih mengatakan, pihaknya memahami apa yang dikeluhkan paguyuban bakoel Kopi.

Dikatakannya, sebagai lembaga legislatif pihaknya hanya bisa menampung keluhan. Sebab, kebijakan pembatasan itu wewenang eksekutif.

"Ini memang krusial, tetapi kami tak bisa menjanjikan apa-apa selain akan menyampaikan keluhan mereka ke Pemkab Pekalongan," katanya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved