Berita Jateng

Bupati Pati Haryanto: Saya Tidak Usah Didemo

Kabupaten Pati turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Bupati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (1/9/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Kabupaten Pati turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Sebelumnya level 3, kini menjadi level 2.

Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri nomor 38 tahun 2021 yang terbit 30 Agustus lalu.

"Alhamdulillah Pati turun ke level 2.

Saya sudah buat edaran tentang hal ini.

Namun saya berpesan, kita jangan terlalu euforia.

Harus hati-hati karena pandemi Covid-19 masih ada," kata Bupati Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (1/9/2021).

Haryanto menegaskan, euforia berlebihan justru bisa berdampak buruk terhadap penanganan Covid-19.

"Di luar negeri yang sudah vaksin 50-70 persen penduduk, warganya terjebak euforia, tapi ternyata ada gelombang 3.

Contohnya di Amerika tiap hari kematian cukup tinggi.

Kalau kita terlena, akan kembali seperti kemarin, cari rumah sakit untuk rawat inap saja sulit, akhirnya banyak yang meninggal," ujar dia.

Haryanto mengatakan, PPKM Level 2 ini memiliki konsekuensi adanya pelonggaran dalam beberapa aspek kegiatan masyarakat.

"Saya sudah buat beberapa kelonggaran.

Kemarin nikah hanya boleh ijab di KUA.

Sekarang sudah diperbolehkan di rumah, tamu dibatasi 50 orang.

Tempat ibadah yang kemarin (kapasitasnya dibatasi) 50 persen, sekarang 75 persen.

Pendidikan kami siapkan uji coba PTM, tiap kecamatan satu SD dan SMP," papar Haryanto.

Dia menambahkan, pagelaran seni-budaya sudah bisa dilaksanakan di gedung secara terbatas.

Selain itu pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sudah vaksin.

Sementara, pertunjukan seni-budaya di tempat terbuka belum diperbolehkan.

"Kalau tempat wisata baru kita buka Jollong dan Gunungrowo, yang lain belum.

Bertahap.

Tidak bisa langsung sekaligus walaupun sudah level 2. Supaya terkendali," kata dia.

Aturan jam malam pun mengalami kelonggaran.

Waktu berjualan pedagang kaki lima dan pertokoan yang tadinya dibatasi hingga pukul 8 malam, kini dimundurkan menjadi pukul 9 malam.

Haryanto menegaskan, pelonggaran PPKM ini dilakukan bertahap.

Bukan berarti langsung bebas sebebas-bebasnya.

"Saya tidak usah ditekan atau dipaksa.

Tidak perlu didemo.

Sudah ada mekanismenya.

Kalau situasi membaik otomatis ada pelonggaran," tandas dia.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved