Selasa, 26 Mei 2026

Berita Jateng

Ini Sanksi untuk Sekolah di Jateng yang Langgar Pedoman PTM Terbatas

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sempat menegur satu sekolah swasta karena menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah, Suyanta. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sempat menegur satu sekolah swasta karena menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

Padahal, saat itu, Kota Bengawan, julukan Kota Solo, belum mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM).

Lantaran, masih berstatus Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sebagai bentuk teguran, wali kota memarkirkan mobil dinasnya di depan sekolah tersebut selama sehariaan.

"Apa yang dilakukan mas wali (Gibran) ini yakni menegur dengan 'menongkrongkan' mobilnya.

Sanksi minimal yang diberikan berupa teguran," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, Kamis (2/9/2021).

Suyanta menceritakan, ada sanksi yang diberikan kepada sekolah yang tidak taat pada aturan atau pedoman yang sudah dituangkan dalam penyelenggaraan PTM terbatas.

Ia membeberkan pedoman pembukaan PTM terbatas antara lain daerah berada di PPKM level 3,2,dan 1.

Kemudian, mendapatkan izin dari gugus tugas atau satgas dari pemerintah kabupaten dan kota setempat.

Selain itu, juga mendapatkan izin dari dinas terkait.

Serta ada sejumlah aturan teknis yang harus atau tidak boleh dilakukan saat berlangsungnya PTM terbatas.

"Aturan atau pedoman yang dibuat dari pemerintah itu bertujuan agar PTM terbatas berjalan dengan baik. Kalau ada yang melangggar dari pedoman, akan ada sanksi.

Sanksi minimal ditegur, tidak serta merta mencabut izinnya, itu belakang.

Kejadian di Solo, ditegur oleh mas wali akhirnya patuh," tandasnya.

Namun demikian, lanjutnya, ada sisi yang pihaknya kesulitan untuk melakukan pengawasan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved