Berita Jateng

IP Komputer Diskominfo Magelang Diduga Dipakai untuk Retas Lelang Proyek di Kudus

Internet Protocol (IP) komputer milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang diduga dipakai untuk melakukan peretasan

Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
RSUD dr Loekmono Hadi bersama Komisi D DPRD Kudus menggelar rapat kerja terkait peretasan lelang proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) di Kabupaten Kudus, Kamis (2/9/2021). 

Pasalnya, perencanaan pembangunan gedung IBS sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang lalu.

"‎Kami menyusun DED (detail enginering design-red) sejak 2019 yang lalu, dan tidak menyangka 2020 dibatalkan karena pandemi. Ditambah lagi 2021 batal karena kejadian ini," ujarnya.

Padahal, pembangunan gedung IBS itu sangat penting untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Anggarannya juga terbilang cukup tinggi karena standar yang tinggi terhadap sterilisasinya.

"Jadi total IBS yang akan dibangun enam lantai ini membutuhkan anggaran hampir Rp 100 miliar. Bertahap anggaran Rp 29,9 miliar untuk dua lantai dulu," kata dia. 

Anggota Komisi D DPRD Kudus, Sayid Yunanta menyayangkan batalnya lelang proyek yang nilainya terbilang cukup besar menggunakan dana cukai.

"Batalnya proyek tersebut ‎merugikan pemenang lelang juga, dan bisa juga muncul gugatan dari sana," jelasnya.

Dia berharap, kejadian itu bisa menjadi pembelajaran sehingga ketika terjadi persoalan dalam lelang tidak harus dibatalkan.

"Bayangkan apa jadinya kalau ada orang iseng semua lelang diretas, lalu semua dibatalkan. Bisa lumpuh nanti Kudus tidak ada pembangunan," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, sudah meminta klarifikasi terkait peretasan itu kepada sebanyak empat orang.

"Kami masih undang beberapa pihak untuk klarifikasi. Sejauh ini sudah empat orang," ujarnya. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved