Kriminal dan Hukum
Dua Warganya Terlibat Sengketa Tanah 450 Meter Persegi, Pemdes Wungurejo Kendal Lakukan Ini
Dua Warganya Terlibat Sengketa Tanah 450 Meter Persegi, Pemdes Wungurejo Kendal Lakukan Ini
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Pemerintah Desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal memberikan fasilitas mediasi kepada 2 keluarga yang menyengketakan sebidang tanah di Dusun Sinom, desa setempat.
Lahan seluas 450 meter persegi yang di atasnya dibangun rumah milik cucu Senan itu diklaim masih menjadi milik ahli waris Reni bernama Agus Rofi'i.
Sengketa tanah ini bermula saat Agus Rofi'i selaku anak Reni pemilik lahan hendak membuat sertifikat lahan yang masih berbentuk Leter C pada 2006 lalu.
Namun, keinginan Agus terhenti setelah lahan tersebut sudah bersertifikasi atas nama Jumiati ahli waris Senan tercatat di BPN.
Pemerintah Desa Wungurejo pun mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Desa Wungurejo, Paminto Harjo mengatakan, mediasi sudah dilakukan pada, Senin (6/9/2021) di kantor balai desa Wungurejo.
Dalam mediasi itu, kedua keluarga turut hadir untuk mencari solusi kejelasan atas lahan yang dipersengketakan.
Akan tetapi, mediasi yang berjalan sekitar 3 jam itu buntu karena data pendukung yang dibawa masing-masing keluarga belum lengkap.
Pemerintah Desa pun menunda mediasi lanjutan pada, Kamis (9/9/2021) dan meminta kedua pihak keluarga membawa bukti-bukti kepemilikan lahan yang sah.
"Mediasi ini sudah diikuti kedua pihak keluarga, dan kuasa hukum masing-masing."
"Hasilnya akan dikaji ulang. Data pendukung akan dikumpulkan, dan akan dibahas atau diselesaikan Kamis nanti."
"Kita Pemdes juga akan lihat data yang ada, diharapkan selesai Kamis," terangnya.
Selain itu, Agus Rofi'i mengatakan, sebidang tanah itu masih menjadi haknya sebagai ahli waris ibunya Reni.
Pada 2006 lalu, ia kaget mendapati beberapa bidang tanah dalam satu blok sudah bersertifikat di BPN, termasuk lahan yang dinilai menjadi haknya.
"Kami pegang fotokopi Letter C-nya. Kita sudah pernah mediasi dengan pak Senan pada 2006, ibu saya waktu itu sudah meninggal."
"Pak Senan janji mau membayar (lahan-red), asalkan rumah yang dibangun di atas lahan itu tidak dirobohkan," ujarnya.
Menurut Agus, Senan bukan bagian keluarga dari ibunya Reni.
Ia hanyalah orang yang dibantu keluarganya untuk bisa bertempat tinggal sementara di atas lahan milik keluarga Reni.