Kriminal dan Hukum

Dua Warganya Terlibat Sengketa Tanah 450 Meter Persegi, Pemdes Wungurejo Kendal Lakukan Ini

Dua Warganya Terlibat Sengketa Tanah 450 Meter Persegi, Pemdes Wungurejo Kendal Lakukan Ini

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
tribunnews.com
Ilustrasi sertipikat tanah sengketa. 

Hingga Senan meninggal, uang yang dijanjikan Senan kepada Agus tak kunjung sampai.

Beberapa kali mediasi berlangsung hingga yang terakhir kali pada 2020 lalu.

Namun, tak kunjung ada titik terang dan berlarut-larut hingga 2021.

"Sempat mau dibayari Pak Senan waktu itu, tapi keburu meninggal dia."

"Kita simpel, kalau mau ada i'tikad baik membayar, saya siap, tetapi berapa," tegasnya.

Agus mengaku kecewa dengan putusan mediasi bersama perangkat desa. 

Ia berharap, pemerintah desa langsung membuka data Leter C yang dimiliki agar masalah yang bertahun-tahun ini segera selesai. 

"Dikasih waktu lagi Kamis mau diselesaikan. Kalau tidak selesai akan kita tempuh jalur hukum."

"Kita pertanyakan juga dasarnya mana kok sekarang muncul sertifikat atas nama bukan ahli waris pemilik tanah," jelas Agus.

Sementara Kuasa Hukum dari ahli waris Senan, Agung Sasongko mengatakan, pihaknya akan komitmen mengikuti serangkaian mediasi hingga selesai. 

Pihaknya juga siap jika diminta menunjukkan bukti-bukti perdata atas lahan tersebut.

"Pemdes minta kelonggaran waktu agar mediasi dilanjutkan Kamis. Kita siap," tegasnya. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved