Berita Jateng
Etos Kerja ASN di Banyumas Jadi Sorotan Selama Pandemi Covid-19
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan. Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi sorotan.
Ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) melengkapi aturan sebelumnya, yaitu PP No. 53 Tahun 2010.
Ada sebagian yang menganggap Kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan di birokrasi pemerintahan selama pandemi memposisikan ASN layaknya orang yang sedang beristirahat dan libur.
Etos kerja dan produktifitas merekapun dipertanyakan terutama tugas dan tanggung jawab akan pekerjaan.
Di Banyumas misalnya, yang level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih level 3 ini membatasi jumlah ASN yang masuk kantor hanya 50 persen saja.
Tentu hal ini akan berbeda juga dengan daerah lain, tergantung status level PPKM dan akan terus berubah setiap minggunya.
Bila sudah masuk ke PPKM level 2 maka, ASN yang WFH hanya 25 persen, sedangkan bila masuk level 1 maka seluruh ASN dapat kembali masuk kantor.
Terkait dengan kinerja para ASN selama pandemi, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Achmad Supartono, menyoroti kinerja para pelayan publik.
"ASN yang punya etos kerja tinggi selama pandemi jelas adalah di sektor pelayanan, seperti kesehatan, satpol PP, dan lainnya yang turun langsung menangani pandemi.
Mereka sangat sibuk, tidak ada WFH dan kinerja benar-benar memuncak," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/9/2021).
Menurutnya memang masih banyak ASN yang menganggap WFH seperti libur, akan tetapi kesadaran pegawai yang bekerja sungguh-sungguh di rumah juga banyak.
Ia mengatakan WFH itu dilihat dari kinerjanya meskipun tidak absen, mereka membuat catatan analisis.
Sebagai upaya mendisiplinkan para ASN, sanksi dan teguran mesti diterapkan.
Kalau tidak masuk lima hari kerja secara berturut-turut ada teguran lesan, itu yang paling ringan
Supartono menyebutkan di Banyumas sendiri di tahun 2021 ini ada 2 orang ASN yang terancam terkena sanksi berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/kepala-badan-kepegawaian-sumber-daya-manusia-bkpsdm-kabupaten-bany.jpg)