Berita Jateng
Kekurangan Guru Jadi Catatan Dewan Pertimbangan Presiden
Peningkatan kompetensi guru dan pengadaan guru setidaknya menjadi dua catatan penting tim kajian revitalisasi tata kelola pengembangan guru.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Peningkatan kompetensi guru dan pengadaan guru setidaknya menjadi dua catatan penting tim kajian revitalisasi tata kelola pengembangan guru.
Kajian ini dilakukan tim dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Yang jadi fokus kami dari hulu dan hilir.
Di hulu misalnya terkait revitalisasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) sebagai talent scouting (pembinaan sampai pengembangan kompetensi," kata anggota tim kajian, Aditya Fathurrahman Abdillah usai melaksanakan diskusi dengan pejabat struktural Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Rabu (13/10/2021).
Untuk LPTK yang menjadi tempat best practice yakni di UPGRIS dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Dua kampus ini yang menghasilkan calon guru atau pendidik.
Untuk di hilir, pihaknya telah melihat pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di Kota Semarang.
Kemudian, yang menjadi perhatian pihaknya yakni Uji Kompetensi Guru (UKG) di Kota Semarang tinggi.
Hal itu lantaran kesejahteraan guru terpenuhi, beban kerja tidak melebihi 30 jam, dan kesempatan kompetensi guru juga sangat terbuka.
"Semua pihak termasuk perguruan tinggi keguruan mendukung kompetensi guru.
Walaupun secara personal guru mendapatkan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk peningkatan kompetensi, namun LPTK juga memiliki program," jelasnya.
Selain itu, terkait kekurangan guru yang ada di daerah juga menjadi catatan yang akan dilaporkan ke Wantimpres.
Berdasarkan data di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sekolah negeri di Indonesia masih kekurangan guru sekitar 1 juta lebih.
Tidak hanya itu, setiap tahun ada sekitar 70 ribu guru yang pensiun maupun meninggal dunia.
Terkait kekurangan tenaga pengajar ini, Rektor UPGRIS, Muhdi menuturkan, perekrutan guru untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan guru nasional.
Lantaran pemerintah tidak mampu mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sehingga, PPPK merupakan langkah yang tepat untuk memenuhi kebutuhan guru dengan kompetensi dan kesejahteraan yang baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Rektor-UPGRIS-Muhdi-kiri-berdiskusi-dengan-tim-kajian-dari-wantimpres.jpg)