Berita Jateng
Pekerja Seni di Kabupaten Pati Banting Setir jadi Pengrajin Layang-layang
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pati belum mengizinkan pementasan kesenian di tempat terbuka.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Pati belum mengizinkan pementasan kesenian di tempat terbuka.
Hal ini lantaran di Pati masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan belum diperbolehkan oleh otoritas setempat.
Kebijakan ini tentu berdampak pada terpuruknya perekonomian para pekerja seni pertunjukan di Pati akibat tidak adanya jadwal manggung.
Hal tersebut juga dialami Jumadi (48), warga Dukuh Terbaos, Desa Rejoagung, Kecamatan Trangkil.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, dia bekerja sebagai pembawa acara atau pranotocoro di panggung-panggung hiburan.
Setelah pandemi menerjang, pekerjaannya di dunia pertunjukan terpaksa berhenti sementara dan dia harus memutar otak untuk mencari sumber pendapatan lain.
Kini ia mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan menjadi pengrajin layang-layang.
"Saya dapat ide untuk membuat layang-layang saat sedang berjemur.
Karena saat pandemi ini kita dianjurkan untuk berjemur.
Saat itu saya berpikir kok enggak ada kegiatan.
Akhirnya saya buat layang-layang sambil berjemur," ujar Jumadi saat ditemui di kediamannya, Senin (18/10/2021).
Setelah jadi satu buah layang-layang, dia memajangnya di teras rumah.
Tak disangka, ada orang lewat yang tertarik pada layangan buatan Jumadi.
Orang tersebut kemudian membelinya.