Berita Pekalongan

Pemkab Pekalongan Kerja Sama dengan Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Upaya menggempur rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah terus dilakukan oleh Pemkab Pekalongan bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Bea cukai Tegal saat melakukan pemusnahan rokok ilegal. 


"Sosialisasi tetap kita laksanakan secara masif.

Tentu tetap bekerja sama dengan pemerintah daerah memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Sasaran sosialisasi kita perluas dari masyarakat sampai kalangan mahasiswa dan pelajar," tambahnya.


Sementara itu, Kasubag Sumber Daya Alam, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Anjar Ardiansyah menyatakan, sejak tahun 2014, Pemkab Pekalongan tiap tahunnya memperoleh dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kebijakan penggunaan DBHCHT mengacu pada PMK Nomor 206. Di antaranya untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan cukai ilegal.


"Sesuai PMK 206 kegiatan pemberantasan tahun 2021 ini ada di Bagian Perekonomian.

Tahun lalu di Satpol PP, bagian Perekonomian sebagai koordinator.

Pelaksanaannya tetap di Satpol PP," kata Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan Anjar Ardiansyah.


Menurutnya, dalam pencarian informasi cukai ilegal Satpol PP sering menelusuri ke desa-desa.

Sasarannya di antaranya toko-toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok.


"Sampai sekarang pencarian informasi kita tidak menemukan rokok ilegal.

Mungkin peredarannya kadang 'door to door'.

Pada saat petugas turun ke warung-warung dan toko-toko kelontong, di sana rokok yang dijual rata-rata rokok legal.

Dalam beberapa tahun ini belum menemukan rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan," ujarnya.


Hanya saja, kata dia, informasi dari Bea Cukai di Kabupaten Pekalongan ada rokok ilegal.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved