Berita Solo

Asistensi Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jateng

Asistensi Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa, Ini Kata Dirreskrimum Polda Jateng

Tribunpantura.com/Sholekan
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardji Puro saat meberikan keterangan kepada wartawan usai asistensi di Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SOLO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng lakukan asistensi atau perbantuan penanganan kasus mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, yang tewas setelah mengikuti pendidikan dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa).

Lantaran itu, Direktur Reserser Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mendatangi Mapolresta Solo, Senin (1/11/2021).


Dia menyampaikan, sampai saat ini penyidikan terhadap kematian mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra berjalan secara profesional dan tidak ada kendala.


Selain itu, penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo sudah berjalan dengan baik.


Djuhandani mengungkapkan, dari alat bukti hasil autopsi yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng akan dikuatkan dengan keterangan ahli.


"(Hasil, red) visumnya sudah ada, yang bisa membaca visumnya kan ahli, polisi gak bisa membaca visum."

"Ahli yang bisa menerangkan hasil visum," ucapnya kepada wartawan.


Setelah itu, lanjut dia, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) pihak penyidik akan melakukan gelar perkara penentuan tersangka.


"Yang berkaitan dengan pelaku (tersangja akan kita putuskan dalam gelar perkara itu," terangnya.


Dia melihat adanya hal-hal yang perlu ditambahi terkait pemenuhan alat bukti sesuai dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang alat bukti.


"Saat ini alat bukti sudah ada, namun perlu dilaksanakan pendalaman."

"Kita perlu pendalaman memeriksa ahli yang berkaitan dengan kematian."

"Dari ahli, akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," jelasnya.


Menurutnya, dari alat bukti surat dan keterangan ahli forensik akan menguatkan apakah berkaitan atau tidak terkait kasus tersebut.


"Alat bukti dan keterangan dari kegiatan penerimaan Menwa sudah disampaikan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved