Kamis, 16 April 2026

Berita Jateng

Bupati Kudus Sarankan Buruh yang Tak Terima UMK 2022 Tempuh Jalur Bipartit

Bupati Kudus HM Hartopo menyarankan kepada kelompok buruh yang tidak sepakat dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) bisa

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Bupati Kudus, HM Hartopo. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo menyarankan kepada kelompok buruh yang tidak sepakat dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) bisa diselesaikan secara bipartit.

Hal itu dinilai lebih bijak daripada harus unjuk rasa, mengingat pandemi Covid-19 masih belum benar-benar tuntas.


"Tentunya kalau buruh sendiri kami arahkan. Dari surat (ke) Pak Kapolres (mau ada) demo ada berapa ratus orang, tapi saya bilang, Pak masih pandemi tolong dikoordinasikan yang baik. Diarahkan audiensi.

Bagaimana maunya  soalnya di tingkat nasional banyak (yang demo), kalau Kudus kalau bisa tidak usah kan masih pandemi," kata Hartopo, Jumat (26/11/2021).


Hartopo mengatakan, perundingan secara bipartit antara elemen buruh dan pengusaha bisa dilakukan untuk membahasa kenaikan UMK.

Dengan begitu pihaknya siap untuk mengikutinya.


"Kemarin audiensi Apindo dan SPSI bagaimana Apindo bisa koordinasi dengan semua pengusaha baik skala besar maupun kecil.

Kalau ada koordinasi seperti itu ya monggo.

Istilahnya Pemkab Kudus mengikuti saja bagaimana putusannya.

Bisa juga termasuk lewat FGD (focus group discussion)," kata dia.


Jika memang sudah ada pembahasan antara buruh dan pengusaha dan menemui titik terang, Hartopo meminta agar kesepakatan tersebut tidak lantas dipukul rata untuk semua pengusaha.

Bisa jadi hasil kesepakatan tersebut hanya menyasar pengusaha skala menengah ke atas.


"Kalau sudah jadi komitmen.

Tapi jangan mengikat memberikan aturan baku semua perusahaan besar kecil mengikat," tandasnya.


Diketahui pada 2022 kenaikan UMK Kudus hanya Rp 2.062,93.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved