Hukum dan Kriminal

Tok! Mbak Minto Pembacok Terduga Pencuri Ikan di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Mbak Minto Pembacok Terduga Pencuri Ikan di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara. mbah minto dipenjara

www.govtech.com
Ilustrasi warga binaan dalam penjara. 

TRIBUN-PANTURA.COM, DEMAK - Kasmito atau Mbah Minto (64), yang membacok terduga pencuri ikan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dihukum satu tahun dua bulan penjara.

Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (15/12/2021).

“Menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani tebukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Demak, M Deny Firdaus sembari mengetok palunya.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang meminta Kasmito dihukum dua tahun penjara.

Kasmito sendiri dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

Keringanan masa kurungan yang dijatuhkan kepada Kasmito disebabkan oleh beberapa hal, satu di antaranya yakni Kasmito yang sudah lanjut usia.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum."

"Terdakwa sudah lanjut usia dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," imbuh Deny.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Kasmito, Haryanto menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir.

“Tadi saya dan tim masih pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari kami akan diskusikan dengan para ahli kalau nanti kita akan banding atau upaya hukum selanjutnya,” ujar Haryanto seusai sidang.

Haryanto merasa bahwa dalam perkara tersebut, majelis hakim tidak memerhatikan hukum sebab akibat. 

Menurutnya, hakim hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.

"Kalau melihat secara menyeluruh, maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi korban Marjani," imbuhnya.

Ia juga menyatakan bahwa keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto.

Suasana di luar ruang sidang sendiri tampak sedikit riuh.

Puluhan warga tetangga Mbah Minto atau yang tinggal satu desa dengannya berdatangan dan berkumpul di Pengadilan Negeri Demak.

Mereka ingin mendukung Mbah Minto dan berharap Mbah Minto bisa dibebaskan karena menurut mereka, terdakwa membela diri melawan pencuri yang masuk ke wilayahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved