Jumat, 24 April 2026

Kota Semarang

Cegah Anarkis, Polisi Sweeping 283 Remaja yang Melintas di Jalan Pahlawan

Polisi menangkap sebanyak 283 remaja saat sweeping di sepanjang Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Sabtu (30/8.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
PENANGKAPAN - Petugas kepolisian melakukan penangkapan pelaku aksi kerusuhan, Sabtu (30/08/2020) 

Cegah Tindakan Anarkis, Polisi Sweeping 283 Remaja yang Melintas di Jalan Pahlawan

 TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap sebanyak 283 remaja saat sweeping di sepanjang Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Sabtu (30/8). Proses sweeping dilakukan mulai pukul 15.15 hingga 18.00 WIB. 


"Iya, sampai dengan saat ini (pukul 19.30 WIB), kami telah menangkap 318 pelaku Anarko. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindakan anarkis," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.


Pengamatan Tribun Jateng di lapangan, terdapat ratusan polisi berpakaian preman menghadang para pengguna jalan yang melintas dari arah Simpang Lima ke arah Makam Pahlawan. Penghadangan dipusatkan di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.


Para polisi tersebut menangkap secara serampangan dengan menyasar para remaja yang melintas. Belum diketahui para remaja yang ditangkap tersebut hanya ingin demonstrasi atau hanya sekedar melintas. Beberapa remaja yang ketakutan tampak berusaha melarikan diri hingga terjatuh dari motornya. Bahkan, ada pemotor yang menabrak trotoar jalan akibat dihadang polisi.


Para remaja adapula yang berusaha melarikan diri tetapi gagal karena dikejar petugas. Ada remaja yang berlari ke arah Jalan Imam Barjo. Para remaja yang ditangkap mayoritas merupakan anak di bawah umur. Proses penangkapan tersebut juga tampak dilakukan dengan tindakan kekerasan. Polisi tampak melakukan pemukulan dan memiting para remaja tersebut.


Menurut Artanto, kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya kepolisian untuk meminimalisir aksi anarkis yang dilakukan pelaku anarko terhadap sasaran lainnya.


"Caranya dengan segera melakukan penangkapan para anarko tersebut yang baru saja sengaja merangsek ke mapolda Jateng melakukan perusakan dan pelemparan," tuturnya.


Tak hanya menghadang pengguna jalan yang dicurigai hendak berdemonstrasi, para polisi tersebut menghadang siapa saja pengguna jalan yang merekam aktivitas sweeping tersebut.

Sementara tampak di lokasi, belasan pengguna jalan yang sempat merekam aktivitas sweeping tersebut baik pemotor maupun pengemudi mobil dihadang polisi. Mereka dengan secara paksa meminta pengguna jalan untuk menghapus dokumentasi di handphone mereka.

Pelarangan dokumentasi tak hanya menyasar terhadap pengguna jalan, melainkan kepada para jurnalis. Namun, Kombes Artanto membantahnya.

"Nanti kami sampaikan ke Kabid Propam agar tidak melarang ketika wartawan meliput aktivitas tersebut," jelas Artanto.

Kendati telah menangkap ratusan remaja tersebut, polisi juga telah melepaskan sebanyak 96 orang. Mereka sebelumnya ditangkap pada aksi pada Jumat (29/8) malam hari dan Sabtu (30/8) dini hari. 


Dihubungi terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam menuturkan, polisi seharusnya bisa mengendalikan emosi dengan cara pendekatan-pendekatan yang persuasif dan humanis.


"Polisi juga bisa mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan kebebasan berpendapatnya dan berekspresinya dilakukan dengan cara-cara yang damai," terangnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved