Kriminal dan Hukum

Bobol Bank Jateng Rp1,8 Miliar, Karyawan Perusahaan Swasta di Purwokerto Dijebloskan ke Penjara

Bobol Bank Jateng Rp1,8 Miliar, Karyawan Perusahaan Swasta di Purwokerto Dijebloskan ke Penjara

www.govtech.com
Ilustrasi narapidana dalam penjara. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - PDP (32) pegawai adminitrasi kontraktor PT PJM Cilacap, berhasil diamankan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kamis (16/12/2021). 


Tersangka diamankan karena membobol Bank Jawa Tengah Cabang Purwokerto dengan menggunakan Cessie atau dokumen palsu. 


Penangkapan itu setelah melakukan penyelidikan dan menyita sejumlah barang bukti. 


Tersangka kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahan (Rutan) Banyumas.


Akibat perbuatannya Bank Jateng Cabang Purwokerto mengalami kerugian sebanyak Rp1,8 miliar lebih.


Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik Tipikor melakukan penyelidikan. 


Kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen.


Tindak pidana yang merugikan negara itu, berawal pada 2020 PT, saat PDM selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp6,5 miliar.


Untuk pembiayaan proyek tersebut PT PDM menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp6,5 miliar.


Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan dibayarkan tiga termin. 


Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp1,8 miliar, diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah pekerjaan dari proyek lain, bukan Pertamina


"Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir 2020 yang menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober," katanya kepada Tribun-Pantura.com.


Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.


Pihak Bank dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah-olah pembiayaan proyek lain alias fiktif. 


Kasus ini kemudian ditindak lanjuti oleh penyidik Tipikor Kejari Purwokerto.


Penyidik akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas, setelah semua cukup bukti. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 Undang Undang (UU) Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


"Dalam kasus yang merugikan negara ini ada kemungkinan masih ada tersangka lainya.


 Sehingga saat ini penyidik terus melakukan penyelidikan dan sudah menyita dokumen.


Sedang uang senilai Rp 1,8 miliar sudah digunakan oleh pelaku yang ada kemungkinan untuk membiayai pekerjaan lain, dan kepentingan pribadi," imbuhnya. (jti) 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved