Berita Jateng
16 ASN di Kudus Dijatuhi Sanksi, Dua di Antaranya Dipecat
Sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus dijatuhi sanksi selama 2021.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Sebanyak 16 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus dijatuhi sanksi selama 2021.
Jenis sanksinya bermacam-macam, mulai dari sanksi tertulis sampai sanksi diberhentikan.
Plt Kelala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus , Tulus Tri Yatmika mengatakan, ASN yang dijatuhi sanksi ringan tedapat sebanyak 4 orang, 4 lainnya dijatuhi sanksi sedang, dan 8 ASN dijathui sanksi berat.
Tulus mengucapkan, dari 16 ASN yang dijatuhi sanksi tersebut berangkat dari eselon 2, eselon 3, eselon 4, dan fungsional.
"Untuk ASN yang kena sanksi ringan yaitu satu mendapat teguran tertulis kemudian yang tiga menerima pernyataan tidak puas," ujar Tulus, Senin (20/12/2021).
Selanjutnya, untuk 4 ASN yang dijatuhi sanksi sedang satu di antaranya mendapat ganjaran penundaan gaji berkala selama satu tahun.
Kemudian tiga ASN lainnya diganjar sanksi penundaan kenaikan pangkat.
Selanjutnya, untuk 8 ASN yang mendapat sanksi berat yakni dua di antaranya diberhentikan.
Dua ASN tersebut adalah guru.
Keduanya diberhentikan karena mangkir.
"Dua guru yang diberhentikan secara hormat karena mangkir kerja selama lebih dari 46 hari," kata Tulus.
Kemudian untuk 6 ASN yang dijatuhi sanksi berat diganjar penundaan kenaikan pangkat.
Dari semua ASN yang dijatuhi sanksi tersebut, tidak dijelaskan secara rinci oleh Tulus.
Hanya saja, masing-masing dari ASN tersebut sebagian besar telah menjalani sanksi. Harapannya, ke depan mereka bisa bekerja lebih baik.
"Harapan kami, sanksi yang diterina tersebut bisa menjadi evaluasi diri bagi mereka.
Kemudian bisa bekerja lenih baik lagi," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/ilustrasi-asnpns-di-indonesia.jpg)