Berita Jateng

Hotel 99 di Kabupaten Pati Didenda karena Nekat Buka Fasilitas Karaoke saat PPKM

Nekat membuka fasilitas hibutan karaoke di tengah PPKM, Hotel 99 yang berada di Margorejo, Pati, mendapat sanksi dari pemerintah daerah.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati Rekso Suhartono. 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Nekat membuka fasilitas hibutan karaoke di tengah PPKM, Hotel 99 yang berada di Margorejo, Pati, mendapat sanksi dari pemerintah daerah.

Manajemen hotel dikenai denda sebesar Rp 5 juta. 


Sebab mereka melanggar ketentuan PPKM di Pati, di mana fasilitas karaoke belum diperbolehkan beroperasi. 


Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati Rekso Suhartono.   


“Sesuai hasil pertemuan Kamis lalu, pihak hotel didenda.

Hal ini terungkap setelah viralnya video sejumlah kepala desa sedang pesta karaoke di hotel tersebut,” kata Rekso, Sabtu (1/1/2022).


Dinporapar sebagai dinas teknis akan memanggil pihak hotel untuk membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka akan mematuhi aturan yang ada. 


Mereka harus menutup fasilitas karaoke selama PPKM, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 52 tahun 2021.


“Mereka kami panggil untuk membuat pernyataan di atas materai. Kami juga melakukan peninjauan ke Hotel 99.

Juga ke semua hotel yang memiliki fasilitas karaoke.

Kalau ditemukan terjadi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.

Hal ini sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013,” ungkap ungkap dia.


Untuk diketahui, sesuai Perda Nomor 8 tersebut, di Pati terdapat tujuh hotel yang memiliki fasilitas tempat karaoke berizin. 


Ketujuh hotel tersebut ialah The Safin Hotel, Hotel MJ, Hotel New Merdeka, Hotel 99, One Hotel, Hotel Gitrary, dan Hotel 21.

Adapun tempat karaoke lainnya di Pati tidak berizin alias ilegal.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved