Berita Jateng
DPRD Jateng Minta Guru PPPK Ditempatkan di Sekolah Asal
Banyaknya guru sekolah swasta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) mengancam
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Banyaknya guru sekolah swasta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) mengancam keberlangsungan sekolah swasta.
Pasalnya, guru swasta yang lolos PPPK harus bermigrasi pindah tugas ke sekolah negeri. Formasi guru PPPK hanya dibuka di sekolah negeri.
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Muh Zen Adv meminta agar guru sekolah swasta yang lolos seleksi bisa ditempatkan di sekolah asal. Artinya, tetap mengajar di sekolah swasta.
"Solusinya yakni membuat peraturan bahwa ASN PPPK yang lolos bisa mengajar di sekolah asal. Guru swasta lolos PPPK jangan merusak struktural yang dibangun pada awal tahun pembelajaran ini," kata legislator yang duduk di komisi membidangi pendidikan, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, dalam UU RI Nomor 5 tahun 2014, tentang penempatan ASN-PPPK, pada pasal 1 ayat 2, berbunyi bahwa Pegawai ASN PPPK diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Melihat beleid tersebut, Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Provinsi Jateng ini juga membeberkan bahwa pemerintah bisa menugaskan ASN PPPK di sekolah swasta.
Artinya, guru yang lolos PPPK bisa diperbantukan di swasta.
"Ada klausul, kalimat guru PPPK bisa ditugasi di sekolah swasta," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Pati ini.
Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa mengimplementasikan aturan tersebut ke dalam petunjuk teknis dan pelaksanaan proses seleksi PPPK.
Ia mengatakan, kebanyakan guru swasta yang diterima PPPK merupakan guru produktif yang memiliki prestasi.
Selain itu, mereka juga guru swasta yang telah lolos Pendidikan Professi Guru (PPG) dan pemilik sertifikat pendidik atau serdik.
Seperti diketahui, guru besertifikat pendidikan (beserdik) memperoleh afirmasi 100 persen saat proses seleksi PPPK, sehingga mereka memiliki kesempatan besar untuk menjadi ASN PPPK.
"Ada laporan dari satu sekolah swasta, total ada 8 guru di sekolah, yang diterima PPPK 6 orang, artinya cuma ada 2 guru.
Sekolah tentunya kelimpungan.
Akan banyak sekolah dengan kekosongan guru.
Meskipun bisa rekrutmen guru baru, tetapi tahun ajaran baru sudah dimulai," terangnya.
Ia berharap pemerintah bisa membenahi aturan sesuai dengan aspirasi berbagai pihak, termasuk dari sekolah swasta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/nggota-komisi-e-dprd-jateng-muh-zen-adv.jpg)