Berita Jateng
Zakat ASN Pemprov Jateng Tembus Rp57 Miliar, di Antaranya untuk Entaskan Kemiskinan
Zakat ASN Pemprov Jateng Tembus Rp57 Miliar, di Antaranya untuk Entaskan Kemiskinan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Penghimpunan zakat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (Baznas) Jateng sepanjang 2021 menembus Rp57 miliar.
Selain untuk pengentasan kemiskinan, hasil penghimpunan zakat juga digunakan untuk rehab pondok pesantren, masjid, madrasah, serta beasiswa.
Ketua Baznas Jateng, KH Ahmad Daroji menuturkan, penghimpunan zakat ASN Pemprov Jateng semakin tahun semakin meningkat.
"Sumber dana dari ASN provinsi yang di bawah Pak Gubernur (Ganjar Pranowo), angkanya makin hari meningkat."
"Kesadaran ASN, alhamdulillah baik, ini berkat bimbingan kepala daerah khususnya Pak Gubernur," katanya, dalam keterangan kepada Tribun Jateng, Senin (17/1/2022).
Dijelaskannya, dana yang masuk ke Baznas pada 2021 mencapai Rp57,231 miliar."
"Sebagian besar berasal dari zakat ASN Pemprov Jateng sebanyak Rp57,082 miliar."
"Dana lainnya berasal dari infaq Rp107.064.880, dan sedekah Rp41.941.000.
Kiai Daroji menyebutkan, dana tersebut digunakan untuk pengentasan kemiskinan melalui dua program, yakni program zakat konsumtif dan zakat produktif.
"Program zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi penerima."
"Di antaranya bantuan fakir miskin, beasiswa pendidikan dan pelayanan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Sedangkan program zakat produktif disampaikan bagi mereka yang sudah terpenuhi kebutuhan dasar, seperti modal usaha dan pelatihan pemberdayaan masyarakat.
"Sesuai petunjuk Pak Gubernur, kemiskinan ini harus dikeroyok bareng."
"Tentu saja diatur bagaimana dan siapa mengerjakan apa, agar tidak dobel atau overlap (tumpang tindih)," lanjutnya.
Secara rinci, Kiai Daroji mengungkapkan, sejumlah program penyaluran zakat konsumtif dan produktif selama 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Ilustrasi-zakat.jpg)