Berita Jateng
Lecehkan Korban Perkosaan 'Piye Penak?', Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot Kapolda Jateng
Lecehkan Korban Perkosaan 'Piye Penak?', Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot dari Jabatannya oleh Kapolda Jateng
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
"Harapan saya Polda Jateng akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat."
"Bagi anggota Polri yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya akan kami proses sesuai hukum berlaku."
"Ini sudah diwanti-wanti ke seluruh jajaran kami agar jangan coba-coba menyakiti hati masyarakat, dengan tidak memberikan pelayanan aduan atau bentuk apapun kepada masyarakat," ujarnya.
Bermula dari pengungkapan kasus judi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan kejadian tersebut terjadi pada 26 Desember 2021.
Kasus itu bermula adanya pengungkapan judi Cap Jiki yang ditangani Kasatreskrim Polres Boyolali.
"Sementara pelapor tersebut merupakan istri dari penjual Cap Jiki," ujarnya
Menurutnya saat itu R ditelepon agar hadir. Namun saat itu juga R dibawa oleh oknum anggota Polri di bawa ke hotel di Bandungan Kabupaten Semarang.
"Yang terjadi di sana masih dalam pemeriksaan. Yang pasti ibu itu mengadu ke Polres Boyolali," tuturnya.
Dikatakannya, saat pengaduan tersebut terjadi pelanggaran etika berupa ucapan kurang pantas yang dilakukan Kasat Reskrim.
"Saat ini sedang dilakukan penindakan tegas dari Kapolda Jateng," ujarnya.
Iqbal menuturkan pelapor merasa disetubuhi oleh oknum Polri tersebut.
Saat ini 5 orang diperiksa yakni 4 orang menjadi saksi dan satu orang yang dicopot dari jabatannya.
"Nanti jika terbukti akan dilakukan penindakan," tuturnya. (*)