Kriminal dan Hukum

Terungkap, Motif Pembunuhan di Eks Lokalisasi Paleman Tegal: Emosi Dibentak Diminta Cepat Selesai

Terungkap, Motif Pembunuhan psk di Eks Lokalisasi Paleman Tegal: pelaku Emosi Dibentak Diminta Cepat Selesai.

Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika
Polisi berhasil cepat mengungkap kasus pembunuhan perempuan muda di dalam kamar sebuah rumah di bekas kompleks Lokaslisasi Peleman, Desa Sidaharja, RT 25/RW 10, Kecamatan Suradadi, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari. Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro (dua kiri) memimpin rilis kasus yang berlangsung di Mapolres Tegal, Rabu (26/1/2022). 

Mengetahui hal tersebut, saksi mata yaitu Waluyo dan salah satu teman korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Suradadi untuk ditindak.

"Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi."

"Singkatnya Satreskrim berhasil berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku di rumah, tim langsung bergegas mengamankan pelaku sekitar pukul 02.30 WIB (Selasa dini hari) beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Sementara sesuai hasil autopsi, Wakapolres menyebut korban mengalami luka akibat kekerasan terutama di bagian wajah, leher, dan luka lecet di leher serta dada. 

 Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah handphone milik korban, dan satu buah sarung bantal yang terdapat bercak darah.

"Sesuai pengakuan pelaku, motifnya emosi karena korban meminta untuk segera menyudahi hubungan intim, padahal saat itu pelaku belum merasa puas."

"Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia."

"Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya. 

Selain itu, terungkap fakta bahwa saat melancarkan aksi penganiayaan tersebut, pelaku tidak menggunakan alat apapun melainkan mencekik dengan menggunakan tangan.

Pelaku juga hanya seorang diri tanpa dibantu siapapun dalam melakukan aksinya.

"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," ujarnya.

Saat ditanya mengapa tega melaukan aksi tersebut, pelaku pembunuhan Roynaldi, mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.

Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.

Pelaku mengatakan ia baru pertama kali bertemu dengan korban, sedangkan jika berkunjung ke Eks Lokalisasi Peleman Tegal sudah kedua kalinya. 

"Saya khilaf dan terbawa emosi. Posisi saat itu saya belum puas, tapi korban (Lusi) minta cepat-cepat selesai karena ada tamu lain."

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved