Berita Jateng
Polisi Periksa Pemilik Warung dan Beberapa Saksi Soal Pesta Miras yang Tewaskan 8 Orang di Jepara
Satreskrim Polres Jepara telah menaikan kasus 8 orang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan ke tahap penyidikan.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Satreskrim Polres Jepara telah menaikan kasus 8 orang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan ke tahap penyidikan.
Pemilik warung Angkringan 2 Jiwo Prawiraharjo alias Wiwik telah dipanggil ke Polres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, 8 saksi yang mengetahui korban minum miras di warung yanh berlokasi di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara itu juga telah diperiksa.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, pihak kepolisian menerima laporan kejadian ini pada Senin (31/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Kemudian dilakukan visum luar terhadap korban dengan mendatangkan dokter dari Puskesmas Mlonggo.
Hasil pemeriksaan, kata dia, didapati dada korban berwarna kehitaman akibat kebanyakan minum alkohol.
"Setelah meminta keterangan perangkat desa dan korban masih hidup akhirnya kami memustukan bahwa telah ada suatu peristiwa pidana," kata Rozi, Rabu (2/2/2022).
Pihaknya belum bisa menetapkan tersangka atas kejadian yang menewaskan 8 orang.
Proses penyidikan masih berlangsung.
Selain itu, ujar Rozi, pihaknya menunggu hasil uji laborotium kandungan miras yang diminum korban.
"Miras itu kini sedang diuji Labfor Polda Jateng untuk mengetahui kandungan miras yang dijual," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, korban meninggal dunia akibat menenggak gingseng oplosan di Kabupaten Jepara terus bertambah.
"Korban kedelapan atas nama Choirul Anam (20).
Korban dibawa ke RS Graha tadi malam pukul 23.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi.
Korban merupakan warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.