Berita Kendal

Insentif Tenaga Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 Kendal Dipotong, Diduga Oknum PNS Bermain

Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal: ada penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh oknum PNS berinisial A.

Penulis: Saiful Masum | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/SAIFUL MA'SUM
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno. 

Langkah tersebut merupakan prosedur penegakan disiplin PNS, di mana perlu penjatuhan hukuman disiplin PNS bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggarannya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

"Sebelum itu (penjatuhan sanksi, red), setiap atasan langsung, wajib melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 dan 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutur dia.

Baca juga: PSIS Semarang Ingin Lawan Persik Kediri Momentum Pelampiasan usai Main Imbang dengan Persebaya

Baca juga: Jadi Tersangka, Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Kulakan Bahan dari Online Shop

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal, Subarso mengaku, belum menerima hasil pemeriksaan dan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan.

Sehingga, pihaknya belum bisa melaksanakan pemeriksaan secara internal.

"Kami belum terima surat dan hasil pemeriksaan. Sehingga, dasar untuk kami melakukan pemeriksaan belum ada. Dan kami belum bisa memberikan sanksi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved