Berita Batang
Video Gerombolan Penculik Beraksi di Batang Minta Tebusan Rp 200 Juta
Polda Jateng bersama Polres Batang berhasil menangkap gerombolan penculik yang melakukan aksinya di Batang, Jawa Tengah.
Penulis: dina indriani | Editor: restu dwi r
Untuk korban, saat ini, dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kondisi fisik dan psikologis ES masih dalam pemeriksaan, guna mengetahui tindakan yang akan dilakukan terhadap korban," imbuhnya
Sementara itu, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto, mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi, satu senjata api rakitan jenis FN beserta magazen dan sembilan amunisi.
Kemudian uang tunai Rp 8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor dan mobil Honda Freed.
"Pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun, dan kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28 juta," pungkasnya. (din)