Berita Pekalongan

UKK Imigrasi Pekalongan Mulai Terapkan Aplikasi M-Paspor

Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan meluncurkan penggunaan program M-Paspor.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/INDRA DWI PURNOMO
Pelayanan di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Guna memberikan pelayanan masyarakat yang lebih efisien terkait pembuatan dan penerbitan paspor, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan meluncurkan penggunaan program M-Paspor.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono saat ditemui di UKK Pekalongan, Kamis (10/2/2022).

Washono menyampaikan, dengan aplikasi M-Paspor masyarakat dapat mendaftarkan dirinya secara online, kemudian mengunggah dokumen yang diperlukan, serta memilih tempat pendaftaran sesuai yang dikehendaki pemohon. 

Baca juga: Protes Aparat Represif di Wadas Purworejo, Mahasiswa Blokade Jalur Pantura di Jrakah Semarang

Baca juga: Aksi Blokade Mahasiswa Bikin Macet Sepanjang Kalibanteng-Mangkang, Pengguna Jalan Cuma Bisa Jengkel

"Terkait pembuatan paspor, kami meluncurkan penggunaan M-paspor. Aplikasi tersebut dapat didownload melalui Playstore ataupun Appstore."

"Jadi setiap pemohon dengan mudah mengajukan permohonan melalui aplikasi playstore kemudian mengupload dokumen yang dilampirkan dan memilih tempat pendaftaran," kata Koordinator UKK Imigrasi Kota Pekalongan, Washono saat dihubungi TribunPantura.com.

Pihaknya menjelaskan, dengan menggunakan aplikasi tersebut, pemohon dapat menentukan wilayah yang dikehendaki, hal ini tentunya sangat memudahkan para pemohon, karena sebelumnya imigrasi memberikan pelayanan sesuai dengan wilayah domisili yang tertera pada KTP sehingga menyulitkan pemohon yang sedang berada di kota atau daerah lain.

"Saat ini bisa dilaksanakan di semua wilayah Indonesia yang dikehendaki pemohon tersebut. Jadi, tidak per wilayah, dulu imigrasi memberikan pelayanan sesuai dengan KTP dan itu sangat menyulitkan bagi pemohon untuk mengurus paspor, jadi pemohon yang bekerja dan berdomisili di kota lain tentunya harus pulang ke daerah asalnya jadi sangat menyulitkan bagi pemohon, jadi kebijakan imigrasi tidak per wilayah tetapi bisa dibuat dimanapun," jelasnya.

Kemudian, dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah aplikasi M-Paspor dan diserahkan ke UKK Imigrasi antara lain KTP, KK, akte kelahiran, ijazah, buku nikah, dan surat rekomendasi tujuan.

Usai menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas UKK Imigrasi, petugas memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen dilanjutkan wawancara dan pengambilan foto, paspor akan diterbitkan maksimal 3 hari.

Baca juga: PSIS Semarang Harus Tunduk pada Barito Putera, Skor 2-1

Baca juga: Perpustakaan Kaca di Kendal Diresmikan Bupati Dico, Pemkab Siap Kucur Anggaran untuk Penyempurnaan

"Aplikasi M-Paspor, dapat memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan cepat bagi masyarakat. Saya mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjanjikan kemudahan pembuatan paspor," imbuhnya.

Washono menambahkan, Kantor Imigrasi Pemalang saat ini memiliki program Eazy Passport.

Pemohon tidak perlu dapat ke UKK Imigrasi, cukup mengumpulkan minimal 5 sampai 10 orang pemohon, kemudian menghubungi admin Kantor Imigrasi Pemalang, maka petugas akan mendatangi pemohon. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved