Kamis, 11 Juni 2026

Berita Jateng

Residivis Pencuri Laptop Lintas Kota Ditangkap di Jepara

Sudah dua kali AM ditangkap atas pencurian laptop. Pertama, ia ditangkap di Blora. Kedua, ia ditangkap di Kabupaten Kudus.

Tayang:
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi (kiri) dan Humas Polres Jepara AKP Edy menunjukkan barang bukti pencurian laptop, Senin (14/2/2022).(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG). 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Sudah dua kali AM ditangkap atas pencurian laptop. Pertama, ia ditangkap di Blora.

Kedua, ia ditangkap di Kabupaten Kudus.


Meski sudah dua kali merasakan hidup di balik jeruji besi, pria 31 tahun itu tidak kapok.

Buktinya ia kini kembali ditangkap untuk kasus yang sama.


Pada Rabu (9/2/2022) pria asal Blora itu ditangkap saat sedang transaksi menjual laptop hasil curian, di Lapangan Jelong, di Kecamatab Keling, Kabupaten Jepara.


Kapolres Jepara AKPB Warsono menerangkan, tersangka AM beraksi di enam daerah, yakni Demak, Kudus, Blora, Rembang, Grobogan, dan Jepara. 


Selama di Jepara, tersangka mencuri di dua tempat. Satu di antaranya di MI NU Welahan. 


"Modus operandi tersangka mencari perkantoran yang sepi pada saat jam kerha dengan modus menjual masker," kata Warsono saat konferensi pers, Senin (14/2/2022).


Atas tindakan yang dilakukan, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.

Tersangka AM terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Barang  bukti yang disitia 4 laptop, 2 kemeja, 1 handphone, dan 1 nota pembelian laptop.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved