Berita Jateng
Residivis Pencuri Laptop Lintas Kota Ditangkap di Jepara
Sudah dua kali AM ditangkap atas pencurian laptop. Pertama, ia ditangkap di Blora. Kedua, ia ditangkap di Kabupaten Kudus.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Sudah dua kali AM ditangkap atas pencurian laptop. Pertama, ia ditangkap di Blora.
Kedua, ia ditangkap di Kabupaten Kudus.
Meski sudah dua kali merasakan hidup di balik jeruji besi, pria 31 tahun itu tidak kapok.
Buktinya ia kini kembali ditangkap untuk kasus yang sama.
Pada Rabu (9/2/2022) pria asal Blora itu ditangkap saat sedang transaksi menjual laptop hasil curian, di Lapangan Jelong, di Kecamatab Keling, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKPB Warsono menerangkan, tersangka AM beraksi di enam daerah, yakni Demak, Kudus, Blora, Rembang, Grobogan, dan Jepara.
Selama di Jepara, tersangka mencuri di dua tempat. Satu di antaranya di MI NU Welahan.
"Modus operandi tersangka mencari perkantoran yang sepi pada saat jam kerha dengan modus menjual masker," kata Warsono saat konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Atas tindakan yang dilakukan, kata dia, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP.
Tersangka AM terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Barang bukti yang disitia 4 laptop, 2 kemeja, 1 handphone, dan 1 nota pembelian laptop.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Kapolres-Jepara-AKBP-Warsono-tengah-didampingi-Kasatreskrim-Polre.jpg)