Berita Kudus
DPRD Kudus Minta Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual Diproses Hukum
Wakil Ketua DPRD Kudus, Mukhasiron meminta pelaku pencabulan terhadap santri TPQ diproses sesuai hukum yang yang berlaku.
"Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan," jelas dia.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku bernama M Alwan (48), warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.
Saat ini, kata dia, pelaku Sudah ditahan dan diminta keterangan oleh pihak kepolisian.
"Pelaku sudah ditahan," ujar dia.
Sedangkan jumlah korban, kata Kapolres, masih dalam pengembangan. Saat ini, baru satu korban yang laporan.
"(korban delapan-red) Itu masih katanya, kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.
Baca juga: Kabupaten Tegal Masuk PPKM Level 3, Sektor Wisata Tetap Buka Terbatas
Baca juga: Pemkab Terjunkan Tim Ahli Geologi Cari Penyebab Seringnya Longsor di Purbalingga
Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan bermula sejak pertengahan 2020 hingga September 2021.
Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.
Perbuatan cabul terhadap korban dengan disaksikan korban yang lainnya. Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/korban-pelecehan-seksual-anak-152.jpg)