Berita Jateng

Tujuh Bangunan Liar di Tepi Kali Simo Pati Dibongkar Paksa

Sebanyak tujuh bangunan liar di sempadan Kali Simo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dibongkar paksa oleh pemerintah daerah.

Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Pembongkaran bangunan ilegal di tepi Kali Simo, Juwana, Pati, Jumat (18/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI – Sebanyak tujuh bangunan liar di sempadan Kali Simo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dibongkar paksa oleh pemerintah daerah, Jumat (18/2/2022). 

Selain melanggar regulasi, keberadaan tujuh bangunan semipermanen tersebut dinilai mengganggu estetika kota.

Satu alat berat dan puluhan personel diterjunkan untuk melakukan penertiban.

Mereka terdiri atas personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Polsek, Koramil, dan Kantor Kecamatan Juwana.

Baca juga: Tanjakan Clirit View Kalibakung Arah Guci Diberlakukan Satu Jalur, Berikut Penjelasannya

Baca juga: Pelatihan DEA Tumbuhkan Wirausaha Mandiri UMKM di Kabupaten Tegal

Kepala Satpol PP Pati Sugiyono menyebut, ketujuh bangunan liar itu tersebar di wilayah Desa Kebonsawahan, Growong Lor, hingga Growong Kidul. 

“Jadi di arah masuk Kecamatan Juwana (dari arah barat), kanan jalan (selatan) itu ada beberapa bangunan liar yang mengganggu dan melanggar regulasi,” ujar dia.

Pemilik bangunan ilegal tersebut, kata Sugiyono, mayoritas berasal dari luar daerah. 

Adapun penggunaan bangunan liar itu antara lain ialah untuk warung makan, tambal ban, dan bengkel las.

Sebelum penggusuran, para pemilik bangunan telah mendapat surat peringatan.

Namun, sampai surat peringatan ketiga dilayangkan, mereka tidak kunjung mengindahkan. 

Sehingga, penertiban terpaksa dilakukan.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Semarang Akan Kembali Digelar Senin Besok

Baca juga: PSSI Jateng Ingin Kualitas Pembinaan Sepakbola Merata di Semua Daerah

“Sudah melalui proses panjang, sudah ada peringatan dari dinas tekait sebanyak tiga kali. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang berisi siap membongkar sendiri atau dibongkar (paksa). Sudah ada kesepakatan," kata Sugiyono.

Para pemilik bangunan liar diberi tenggang waktu untuk melakukan pembongkaran mandiri hingga 2 Februari 2022.

Karena pembongkaran mandiri tidak dilakukan, maka digelarlah pembongkaran paksa. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved