Berita Tegal
Imbas PPKM Level 4, Pengunjung Wisata Kota Tegal Dibatasi 25 Persen
Kota Tegal pada pekan ini dinyatakan berstatus PPKM Level 4. Kebijakan untuk sektor pariwisata lebih diketatkan dibanding dua minggu sebelumnya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kota Tegal pada pekan ini dinyatakan berstatus PPKM Level 4.
Kebijakan untuk sektor pariwisata lebih diketatkan dibanding dua minggu sebelumnya saat PPKM Level 3.
Kepala Bidang Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, kebijakan di level 4 ini berbeda dengan level 3.
Jika pada PPKM Level 3, beberapa sektor pariwisata masih diperbolehkan menerima pengunjung 50 persen.
Baca juga: Perlindungan Anak Harus Bisa Memperkuat Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
Baca juga: Soal Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas, Ganjar Minta Kemenhub Utamakan Sosialisasi Sebelum Razia
Baca juga: Bupati Wihaji Luncurkan Portal Batang Berbasis QR-Code, Layanan Publik Kian Dibikin Mudah
Seperti restoran, bioskop, maupun tempat hiburan seperti karaoke.
Pada PPKM Level 4 ini, kapasitas pengunjung di semua sektor pariwisata hanya 25 persen.
Maman mencontohkan, misal kapasitas ruang sinema dapat menampung 150 orang.
Maka 25 persennya hanya bisa menampung sekira 37 sampai 38 orang.
"Berdasarkan Imendagri terbaru PPKM Level 4 ini kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Baik wisata alam, wisata buatan, restoran, bioskop dan tempat hiburan lainnya," kata Maman kepada tribunjateng.com, Rabu (23/2/2022).
Maman menjelaskan, jam operasionalnya pun dibatasi maksimal buka hingga pukul 21.00 WIB.
Bagi wisata alam, jam operasional telah ditentukan secara khusus, sejak pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.
Baca juga: Terkait ODOL, Sopir Angkutan Barang dan Ekspedisi di Purbalingga Sampaikan Tujuh Tuntutan
Baca juga: Pemkab Tegal Alokasikan Anggaran Rp 80 Miliar untuk Penanggulangan Covid-19
Maman mengimbau, para pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menaati aturan tersebut.
Ia pun mengingatkan, semua wajib mengaktifkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Protokol kesehatan harus diperhatikan betul, agar Kota Tegal ini kembali berstatus PPKM Level 1. Kita tidak ingin wisata jadi tempat penyebaran Covid-19," pesannya. (*)