Jumat, 22 Mei 2026

Berita Tegal

Video Menko PMK Muhadjir Effendy Puji Penyaluran BPNT dan PKH di Kab Tegal

Menko PMK Muhadjir Effendy meninjau penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: restu dwi r

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Berikut video Menko PMK Muhadjir Effendy Puji Penyaluran BPNT dan PKH di Kab Tegal

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meninjau secara langsung penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH), berlokasi di kantor pos Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022).

Tujuan utama kegiatan tersebut, dikatakan oleh Muhadjir untuk memastikan distribusi bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran ke masyarakat Kabupaten Tegal yang berhak menerima.

"Alhamdulillah sesuai hasil pantauan saya tadi semua berjalan dengan lancar, dan dari pihak kantor pos sendiri menjanjikan penyaluran bantuan paling lambat tanggal tiga Maret 2022. Sesuai perintah bapak Presiden agar prosesnya dipercepat, sehingga awal Maret warga yang berhak menerima bantuan sudah menerima semuanya," jelas Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada Tribunjateng.com, Jumat (25/2/2022).

Tak lupa, Menko PMK juga berpesan kepada pihak terkait seperti PT Pos Indonesia dan himpunan bank-bank milik negara (Himbara), harus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada warga yang berhak menerima. 

Jangan hanya mengirimkan saja, terutama yang penerima PKH. 

Jadi ketika uang sudah masuk rekening, keluarga penerima manfaat harus langsung diberitahu bahwa direkening mereka sudah ada uangnya. 

"Jangan sampai uang sudah dikirim, tetapi yang menerima belum merasa kalau yang bersangkutan sudah dapat bantuan uang sehingga tidak dimanfaatkan," pesannya. 

Menghindari adanya salah sasaran, Muhadjir meminta peran serta RT, RW untuk melaporkan dan mendata warganya dengan benar siapa yang berhak dan mana yang tidak berhak. 

Kemudian pendamping PKH dan pendamping desa juga diharapkan untuk terus memantau. 

Sehingga data nama warga calon penerima manfaat yang dikirim ke Kementerian Sosial harus benar-benar berhak. 

Jangan sampai katakan yang bersangkutan keluarga dari pamong, padahal tidak berhak tapi malah dimasukkan ke data penerima manfaat. 

Muhadjir menegaskan, bantuan baik PKH maupun BPNT diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan, tidak boleh ada diskriminasi, atau alasan tertentu. 

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada ibu Bupati karena Kabupaten Tegal percepatan penyaluran bantuannya termasuk lumayan bagus," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah, mengungkapkan total jumlah penerima BPNT tahap satu lewat kantor pos di Kabupaten Tegal sebanyak 52.631 KPM.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved