Berita Tegal
Abdul Fikri Faqih Tegaskan Bahasa Daerah Tak Hilang dalam Kurikulum Merdeka
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, pemangku kepentingan pendidikan tidak perlu khawatir soal Kurikulum Merdeka
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, pemangku kepentingan pendidikan tidak perlu khawatir soal Kurikulum Merdeka yang belum lama ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Ia menilai, kurikulum tersebut memiliki pendekatan yang holistik atau menyeluruh.
Dalam penerapannya juga menyesuaikan kondisi lokal di masing-masing tiap daerah.
Fikri mengatakan, pendapat yang menyampaikan seolah-olah konten lokal tidak mendapatkan porsi itu tidak benar.
Bahasa daerah tetap mendapatkan porsi.
"Intinya, semangatnya utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing," kata Fikri seusai menghadiri Workshop Sosialisasi Kurikulum di Hotel Khas Tegal, Sabtu (5/3/2022).
Fikri menjelaskan, pemangku kepentingan pendidikan juga diperbolehkan untuk memilih metode kurikulum.
Bisa menggunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat, kurikulum prototipe, atau kurikulum merdeka.
Kurikulum tersebut bisa diterapkan menyesuaikan kondisi daerah masing-maring.
Menurutnya, yang terpenting pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 harus terus berjalan.
"Semua bisa dilakukan. Jadi pemangku kepentingan pendidikan bisa menjalankan pendidikan sesuai dengan kondisinya masing-masing," ujarnya.
Fikri mengatakan, pihaknya pun sudah meminta agar pemerintah tidak pilih-pilih saat memberikan bantuan.
Bantuan harus menyeluruh, baik yang menerapkan kurikulum merdeka ataupun bukan.
"Tidak ada perbedaan. Jadi jangan sampai yang menggunakan kurikulum merdeka saja yang nantinya mendapatkan bantuan," ungkapnya.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin mengatakan, peluncuran kurikulum merdeka dilanjutkan dengan kebijakan merdeka belajar episode 17.