Berita Jateng

Anggota Polresta Banyumas Amankan 2,5 Kilogram Ganja dan 7,49 Gram Sabu

Polresta Banyumas setidaknya mengamankan sebanyak 2.5 Kilogram ganja dan 7.49 gram Sabu dalam Operasi Bersinar Candi 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu saat menggelar konferensi pers Operasi Bersinar Candi dengan menunjukan barang bukti berupa foto ganja dan alat lainnya seperti tempat penyimpanan, Selasa (8/3/2022). 


Kapolresta mengimbau agar masyarakat berperan aktif bila memang menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. 


Saat ini barang bukti masih diperiksa di labfor. 


Adapun barang bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers seperti 7 buah handphone dan 4 kendaraan bermotor.


"Untuk asal sumber masih kita selidiki dan kita pantau terus," imbuhnya. 


Sementara itu untuk ancaman hukuman tersangka kepemilikan sabu akan dikenakan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun.


Kemudian untuk tersangka kepemilikan ganja akan dikenakan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved