Berita Jateng

Polres Purbalingga 17,11 Gram Sabu Selama Pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022

Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus narkoba saat Operasi Bersinar Candi 2022. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menunjukan barang bukti saat konferensi pers Operasi Bersinar Candi 2022, Selasa (8/3/2022). 


Selain itu, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta. 


Sedangkan tersangka RS dan SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.


Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purbalingga bersama - sama memberantas peredaran narkoba. 


Karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian namun diperlukan peran seluruh lapisan masyarakat.


"Kami mengimbau, apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba tolong melapor ke kami untuk nantinya bisa dilakukan rehabilitasi," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved