Berita Tegal
Video Pasangan Suami Istri di Tegal Tertangkap Simpan Sabu-sabu
Polres Tegal Kota menangkap pasangan suami istri pemakai sabu-sabu di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: restu dwi r
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Berikut video Pasangan Suami Istri di Tegal Tertangkap Simpan Sabu-sabu.
Polres Tegal Kota menangkap pasangan suami istri pemakai sabu-sabu di Kota Tegal.
Mereka berinisial GW (39) dan NT (38), warga beralamat di Kelurahan Pesurungankidul, Tegal Barat.
GW sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat kapal di pelabuhan, sedangkan istirinya NT adalah ibu rumah tangga.
Keduanya tertangkap basah memiliki sabu-sabu seberat 1,32 gram.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pasangan suami istri tersebut tertangkap saat sedang di rumah.
Mereka tertangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2022.
Saat ditangkap di rumahnya, mereka tertangkap basah memiliki sabu-sabu seberat 1,32 gram.
Kini, keduanya dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Satu paket itu, satu kasus.
Dia ibu rumah tangga bersama suaminya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu," kata AKBP Rahmad dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (8/3/2022).
Dalam konferensi pers tersebut, GW bersama istrinya NT mengaku mengonsumsi sabu-sabu sudah 21 tahun.
Tepatnya sejak tahun 2001.
Awalnya, yang mulai mengonsumsi adalah suaminya GW dengan alasan untuk aktivitas sebagai buruh bongkar muat kapal di pelabuhan.
"Pakai dari 2001 untuk aktivitas. Saya kerjanya di pelabuhan," kata GW.