Berita Jateng
PT KAI Berikan Fasilitas Layanan Pembatalan dan Pengembalian Tiket 100 Persen
Pengembalian dan pembatalan berlaku untuk penumpang kereta jarak jauh untuk keberangkatan 5-7 April 2022.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan fasilitas pembatalan dan pengembalian tiket 100 persen untuk pengguna kereta api jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Pengembalian dan pembatalan berlaku untuk penumpang kereta jarak jauh untuk keberangkatan 5-7 April 2022.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan pembatalan dan pengembalian 100 persen dapat dilakukan di Loket Stasiun atau Contact Center 121 melalui WA 08111 2111 121.
Kemudian pembatalan dilakukan paling lambat H+7, pengembalian bea sebesar 100 persen.
"Pembatalan di Loket Stasiun dilakukan langsung tunai, sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan," jelasnya, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, kebijakan tersebut dalam rangka masa transisi selama masa sosialisasi kebijakan baru bagi pelanggan KA Jarak Jauh menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
Berdasarkan SE terbaru, syarat naik KA Jarak Jauh mulai 5 April 2022 yaitu vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
"Selanjutnya bagi tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam."
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," jelasnya.
Kris menegaskan bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Kemudian keberangkatan 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, akan diarahkan membatalkan tiketnya dan dikenakan bea batal 25 persen.
"Ketentuannya proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan, dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk."
"Bilamana proses pembatalan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan."
"Menunjukkan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Kereta-Api-KA.jpg)