Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kudus

Nekat Beroperasi saat Ramadan, Enam Pemandu Karaoke Diamankan Satpol PP Kudus

Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan razia tempat karaoke yang nekat beroperasi saat Ramadan di wilayah Kecamatan Jati, Rabu (13/4/2022).

Tayang:
Penulis: raka f pujangga | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Anggota Satpol PP Kudus tengah melakukan razia tempat karaoke yang nekat beroperasi saat Ramadan di wilayah Kecamatan Jati, Rabu (13/4/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan razia tempat karaoke yang nekat beroperasi saat Ramadan di wilayah Kecamatan Jati, Rabu (13/4/2022).

Kabid Penegak Perda (Gakda), Kusnaeni menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan program kerja Satpol PP Kudus tentang Perda No 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke.

Kemudian Perda No 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati.

"Kita akan selalu melaksanakan kegiatan operasi di tempat-tempat karaoke lainnya yang masih nekat beroperasi," tegasnya.

Pemandu Karaoke terjaring razia
Pemandu Karaoke yang terjaring razia Satpol PP Kudus.

Pihaknya mengamankan beberapa alat sebagai barang bukti yakni empat unit mic, power suplai satu unit, Jefer Sound mixer dua unit dan satu set amplifier.

‎Pihaknya juga mencatat identitas pemilik kafe, penjaga kafe dan enam orang pemandu karaoke (PK).

"Kami amankan di kantor Satpol PP Kudus, untuk pembinaan lebih lanjut," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved